
Sasaran Kegiatan Koordinasi Realisasi Pelaksanaan Anggaran adalah Tersusunnya perencaanaan kas yang handal dan akurat sesuai dengan waktu dan nilai realisasi pelaksanaan kegiatan Kelancaran proses kegiatan tiap unit direktorat dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan tepat waktu Menjaga stabilitas keuangan yang beredar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tercapainya realisasi anggaran 95% dari pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Pada masa yang akan datang setiap kegiatan akan dinyatakan selesai apabila sudah menyampaikan laporan kegiatan tersebut selain menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan. Seiring adanya reformasi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, diperlukan juga adanya reformasi dalam bidang pelaksanaan anggaran sebuah Satuan Kerja (satker). Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas. Sumber pendanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang berlaku saat ini bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adanya anggaran menjadi salah satu syarat untuk dapat melaksanakan program atau kegiatan. Tetapi adanya anggaran tanpa disertai realisasi anggaran yang baik, benar dan tepat waktu akan menghambat penyerapan anggaran sebuah Satker. Oleh karena itu realisasi anggaran yang baik, benar dan tepat waktu merupakan suatu keharusan. Sebuah Satker dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan anggarannya berdasarkan pada Rencana Strategis masing-masing yang telah tersusun dengan pembiayaan berasal dari APBN yang telah dialokasikan untuk masing-masing Kementerian. Dari Kementerian tersebut alokasi dana APBN digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) di bawah Kementerian tersebut.
Bagian Keuangan melaksanakan pengelolaan anggaran yang tertuang dalam Daftar Isiaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : DIPA-013.03.1.409257/2013 tanggal 5 Desember 2012. DIPA pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada Tahun Anggaran 2013 jumlah anggaran yang diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebesar Rp. 250.386.970.000,-AnchorRealisasi Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada semester I adalah sebagai berikut :
Grafik 1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (409257)
Untuk Realisasi Tahun Anggaran 2013 per unit Esselon II adalah sebagai berikut :
Unit Es. II |
Pagu |
Realisasi |
Persentase |
Daktiloskopi |
1.992.360.000 |
234.340.040 |
11,76% |
HI & OP |
57.138.258.000 |
635.409.535 |
1,11% |
Perdata |
58.510.872.000 |
25.537.801.085 |
43,65% |
Pidana |
1.662.133.000 |
483.825.562 |
29,11% |
Tata Negara |
2.596.210.000 |
1.608.144.064 |
61,94% |
Sekretariat |
128.487.137.000 |
19.747.077.153 |
15,37% |
TOTAL |
250.386.970.000 |
48.246.597.439 |
27,15% |
Acara dilanjutkan pada tanggal 5 Juli 2013 dengan agenda penyusunan Perencanaan Kas masing-masing Unit Eselon II. Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB. Dalam acara tersebut setiap unit eselon II didampingi oleh masing-masing staf pelaksana anggaran melakukan pembahasan dan penyusunan perencanaan kas semester II T.A 2013. Dalam pembahasan tersebut ditemukan beberapa kendala, antara lain :
- Revisi yang diajukan oleh masing-masing unit eselon II ke Bagian Program dan Pelaporan tidak terakomodir dalam RKAKL revisi tanggal 01 Juli 2013.
- Setiap unit eselon II tidak melakukan persiapan dengan baik, sehingga terdapat beberapa kegiatan tidak dapat dibuat perencanaan kas.
- Usulan revisi yang diajukan oleh setiap unit eselon II tidak melalui Kasubag Tata Usaha, sehingga Kasubag Tata Usaha tidak mengetahui usulan tersebut yang mengakibatkan perencanaan kas kegiatan belum maksimal.
- Pelaksanaan kegiatan yang akan direncanakan dalam perencanaan kas belum dapat dilaksanakan karena surat keputusan pembentukan tim yang terlambat diterima oleh masing-masing unit.
- Terdapat surat undangan kegiatan dari instansi luar yang bersifat mendadak dan belum terakomodir dalam RKAKL, sehingga perencanaan kas belum dapat disusun secara maksimal.
Perencanaan kas yang telah selesai disusun oleh masing-masing unit, ditandatangani oleh perwakilan masing-masing unit dan bagian untuk dijadikan acuan dalam setiap pelaksanaan kegiatan, Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Bagian Keuangan pada pukul 22.00 WIB.