
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna H. Laoly, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). MoU ini adalah salah satu upaya meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian dan lembaga.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly mengatakan, Penandatanganan MoU antara Kemenkumham dan KPU adalah bentuk kongkret dukungan penuh Kemenkumham terhadap pelaksanaan pemilihan umum yang digawangi oleh KPU.
"Ini sebagai bentuk dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kami pasti akan mendukung sepenuh hati," kata Yasonna, di Kantor KPU, Selasa ( 22/11/22).
Yasonna menjelaskan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai salah satu lembaga yang mengemban tugas dan fungsi pelayanan di bidang Partai Politik, memiliki kewenangan memberikan status badan hukum partai politik. Kewenangan ini kata dia, sangat berpengaruh dan memiliki dampak terhadap eksistensi keberadaan partai politik di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
"Maka suatu partai politik harus terdaftar sebagai partai politik yang berbadan hukum di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini terdapat 76 (tujuh puluh enam) partai politik yang telah berbadan hukum dan selanjutnya, status sebagai badan hukum partai politik akan menjadi gerbang pendaftaran partai politik ke KPU.
"Merujuk data pada sistem kami di Ditjen AHU, sudah ada 76 parpol yang berbadan hukum dan selanjutnya siap didaftarkan di KPU sebagai peserta Pemilu," tambahnya.
Yasonna menegaskan, salah satu dasar Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dengan KPU adalah adanya sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
"Nota Kesepahaman yang baru saja ditandatangani ini merupakan kolaborasi yang solid dari Kemenkumham dengan KPU dalam melakukan proses penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," tegasnya.
Selain MoU, dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dengan Sekretariat Jenderal KPU terkait Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik yang dilakukan saat itu juga oleh Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk mewujudkan sinergi dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak dalam melakukan verifikasi data partai politik. Ruang lingkup kerja sama Ditjen AHU Kemenkumham dengan KPU meliputi pertukaran dan pemanfaatan data partai politik yang dilakukan melalui web service.
Yasonna menuturkan, PKS ini akan mengakomodir pertukaran dan pemanfaatan data terkait badan hukum partai politik, perubahan AD/ART dan kepengurusan partai politik tingkat nasional, dan juga beberapa data serta kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
"Pertukaran dan pemanfaatan data tersebut guna mendukung langkah kongkrit KPU dan Ditjen AHU dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu yang akan datang," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam melakukan verifikasi terhadap peserta Pemilu, KPU memerlukan data yang ada pada Ditjen AHU berupa keabsahan badan hukum partai politik, AD/ART dan kepengurusan partai politik di tingkat nasional. Di sisi lain, Ditjen AHU juga memerlukan data yang ada pada KPU yakni alamat serta kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan guna menunjang proses verifikasi perubahan AD/ART dan kepengurusan partai politik.
"Pertukaran dan pemanfaatan data partai politik ini nantinya akan dilakukan melalui web service secara real time antar sistem informasi kedua belah pihak," tandasnya.
Yasonna berharap, melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara KPU dengan Kemenkumham dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan erat.
"Tentu kita semua berharap semoga sinergi ini dapat berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia kedepan," pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengapresiasi dukungan penuh yang dilakukan oleh Kemenkumham melalui kerjasama dalam pertukaran data partai politik dan hal-hal lain yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Terimakasih saya sampaikan kepada Kemenkumham atas dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024," tutup Hasyim Asy’ari.