
JAKARTA - Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU) Slamet Prihantara, menilai pembentukan Jabatan Fungsional (JF) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memberikan motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan bagi PPNS. Selain itu, JF PPNS juga mempunyai peluang untuk mengembangkan gagasan atau ide kreatif yang lebih luas bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pembentukan JF ini menjadi salah satu modal awal untuk PPNS ke depan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan pelayanan hukum yang berkaitan dengan penyidik," kata Slamet Prihantara saat membuka acara tindak lanjut pembentukan JF PPNS di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta ( 22/10/22).
Dia menegaskan, keberhasilan pembentukan JF PPNS akan menjadi rekomendasi yang positif bagi Ditjen AHU. Pasalnya, PPNS sebagai pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing mempunyai peran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Keberhasilan JF PPNS akan menjadikan citra kerja positif bagi Ditjen AHU sekaligus memberikan semangat bagi PPNS dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum," tegasnya.
Selain Pembentukan JF PPNS, Prihantara juga membahas urgensi peningkatan layanan grasi berbasis teknologi informasi. Dia berharap, pembahasan perubahan Permenkumham No. 49 tahun 2016 sebagai dasar hukum pelayanan grasi dapat segera diselesaikan.
"Kita akan melakukan perubahan pelayanan grasi dengan berbasis teknologi, untuk itu saya berharap ditahun 2022 peruba0han Permenkumham No.49 Tahun 2016 dapat diselesaikan dan didorong untuk segera disahkan," harapnya.
Dia menambahkan, saat ini layanan grasi masih dilakukan dengan cara manual. Menurutnya, pelayanan manual sudah ketinggalan jaman dan terlalu lama dalam prosesnya. Namun dengan adanya layanan grasi digital pemohon grasi akan dimudahkan untuk akses dan melakukan permohonan tanpa berbelit-belit.
"Kita akan berinovasi dari pelayanan grasi manual menuju pelayanan digital," tambahnya.
Kemudahan layanan grasi online ini kata dia, disamping akan memudahkan pemohon grasi juga akan memudahkan pemerintah dalam memverifikasi data dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon.
"Pelayanan grasi online ini menuntut pemohon dapat memenuhi persyaratan primer yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
(AGP/SUN)
Ed: NSA