
Dimana terhitung sejak tanggal 5 Maret 2013, maka Kantor Pendaftaran Fidusia di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak lagi menerima permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara manual.
Ini akan membawa peningkatan PNBP dan penghematan pengeluaran anggaran biaya negara. Juga mempermudah pelaku bisnis yang membutuhkan keamanan dalam menjalankan usahanya, seperti halnya Koperasi, Lembaga Pembiayaan dan Bank.
Dan yang patut diacungi jempol, petunjuk penggunaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik selain dapat diunduh melalui situs Ditjen AHU, dapat juga diunduh melalui www.youtube.com. Terobosan baru dengan diluncurkannya online system ini membawa angin segar bagi semua pihak.
Menindaklanjuti hal ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan melakukan Kegiatan Sosialisasi Fidusia Online ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI yang tersebar di 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Melalui wawancara singkat dengan Kepala Bagian Keuangan Ditjen AHU, Bapak R Natanegara menjelaskan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan pelaksanaan anggaran yang ada di Kantor Wilayah.
Setiap Kantor Wilayah, sejak adanya Peraturan Menteri, bisa menggunakan anggaran sebesar 60% dari PNBP Fidusia Online. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar Kanwil merasakan pendapatan PNBP yang dihasilkan masing-masing dan menambah fasilitas dan infrastruktur di kantor wilayah tersebut.
Kegiatan direncanakan dimulai hari ini Senin (27/05) sampai dengan bulan September 2013 dengan sasaran Lembaga Pembiayaan, Notaris, dan masyarakat umum. Kegiatan juga dilaksanakan untuk melihat efektifitas pelaksanaan Fidusia Online. (ps)