
Jakarta – Pemerintah terus mendorong berkembangnya jabatan fungsional tertentu sebagai bentuk reformasi birokrasi. Hal tersebut dapat tercermin dengan bertambahnya jumlah jabatan fungsional tertentu serta pemberian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lebih mengutamakan pengisian jabatan fungsional.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki peran strategis sebagai Pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), telah membentuk Tim Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang membawahi PPNS baik di unit pusat maupun di daerah.
Direktur Pidana Ditjen AHU, Slamet Prihantara mengatakan pembentukan Jabatan Fungsional PPNS bertujuan untuk pengembangan karir, peningkatan profesionalitas, dan kualitas PPNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dengan keahlian dan keterampilan tertentu, PPNS sebagai penegak hukum yang bersifat mandiri diperlukan wadah dan landasan untuk penyelenggaraan tugas penegakan hukum yang lebih baik,” kata Slamet Prihantara saat membuka rapat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta (18/10/22).
Toro menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut tahapan-tahapan yang harus dilakukan, yaitu pembahasan butir-butir kegiatan terkait uraian tugas, uji beban kerja yang melalui tahapan validasi hasil pengolahan data, uji petik serta pengesahan Permenpan RB terkait jabatan fungsional PPNS, dan membahas peraturan peraturan lain terkait penyusunan pedoman kebutuhan jabatan fungsional PPNS melalui inpassing serta hal-hal lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Dari proses validasi kita akan mengetahui penetapan jenjang jabatan yang mana untuk setiap butir kegiatan. Hasil validasi nantinya akan dituangkan ke dalam rancangan Permenpan-RB dan angka kredit serta lampiran matriks Permenpan,” ujarnya.
Toro juga meminta peran partisipasi aktif PPNS dari seluruh kementerian/lembaga dalam melakukan pengukuran beban kerja masing-masing jenjang yang dituangkan dalam formulir pembobotan beban kerja, juga Tim Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS selaku pendamping.
“Dukungan dalam mewujudkan penetapan Jabatan Fungsional PPNS dinilai sangat penting agar dapat segera terwujud sesuai dengan target yang ditetapkan,” pungkasnya.
(AGP/NSA)