
Jakarta - Direkur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar Mengangkat dan Mengambil sumpah/janji penterjemah tersumpah, Pengangkatan itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Sementara itu, Penerjemah tersumpah atau disebut sworn translation bukan sembarang penerjemah. predikat penerjemah tersumpah diberikan kepada orang yang sudah mengikuti ujian kualifikasi penerjemahan yang saat ini hanya diselenggarakan oleh fakultas Ilmu Budaya/Fakultas Sastra. Di Indonesia, penerjemah tersumpah diresmikan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah sebelum diterbitkan Permenkumham.
‘’Pengambilan sumpah/janji penterjemah tersumpah ini adalah kali pertama dilakukan setelah Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 ditetapkan’’ kata Cahyo, Sesaat setelah melantik Penterjemah Tersumpah, di Balroom Ditjen AHU, Jl. HR. Rasuna Said - Kuningan - Jakarta Selatan, Rabu (5/10/22)
Cahyo mengatakan, di era globalisasi saat ini memungkinkan semua orang berinteraksi dan menjalin kerja sama dengan semua orang di seluruh dunia. Selain itu, didukung oleh kemajuan teknologi komunikasi yang memudahkan orang lintas negara saling terhubung satu sama lain. Dalam dunia bisnis, bermitra dengan pihak asing sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan demi kemajuan perusahaan sehingga membutuhkan pihak ketiga untuk membantu melancarkan komunikasi dengan klien.
''Penerjemah tersumpah merupakan profesi yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat mengingat banyak dokumen - dokumen yang harus diterjemahkan oleh seorang penterjemah tersumpah baik dokumen pribadi, bisnis hingga kepentingan negara'' ucapnya
Dia menambahkan, penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah terdaftar dan diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
"Banyak orang menguasai bahasa dan menjadi penterjemah, namun tidak banyak penterjemah yang tersertifikasi oleh badan sertifikasi yang telah diakui'' Tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Cahyo berpesan kepada terlantik untuk lebih hati - hati dalam menterjemahkan dokumen, baik itu dukumen pribadi, bisnis atau dokumen atas putusan pengadilan dan proses hukuman lainnya. Jika ada staf yang membantu, final periksaan tetap harus dipantau dengan baik dan cermat, karena penterjemah tersumpah akan bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen yang telah diterjemahkan sehingga jika ada unsur kesengajaan dan kesalahan maka hal ini akan menjadi objek pidana bagi penterjemah bersangkutan.
''Bapak dan ibu harus hati - hati, teliti dan cermat dalam menterjemahkan dokumen''Pesannya.
Pelaksanaan Pengucapan sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah adalah bukti hadirnya pemerintah untuk mendukung dan mendorong profesi penterjemah untuk dapat diakui dan dilindungi sebagai profesi yang profesional dan strategis menjadi fasilitator antar negara.
''Selamat kepada bapak dan ibu yang telah diambil sumpahnya sebagai penterjemah tersumpah, semoga bapak dan ibu dapat menjalankan tugas sebagai penterjemah tersumpah yang profesional'' Tutup Cahyo