
MALANG – Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar, mengatakan setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi yang dilakukan melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Menurutnya, Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari korporasi merupakan langkah pemerintah dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Wajib hukumnya bagi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya untuk mendaftarkan pemilik manfaatnya," kata Direktur Perdata dalam kegiatan Penguatan dan Pembinaan Notaris di Malang (22/09/22).
Santun berpesan kepada notaris di Jawa Timur agar lebih kooperatif dan hati-hati dalam membuat akta badan hukum. Pasalnya, notaris lah yang menjadi garda terdepan dalam pendaftaran Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi.
"Peran notaris sangat besar terhadap Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari korporasi sebagai bentuk pencegahan dini terhadap TPPU dan TPPT," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menyampaikan bahwa peran notaris sangat membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung untuk membantu membangun ketertiban masyarakat.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa notaris harus menjaga marwah dan martabat sebagai pelayanan masyarakat yang profesional dengan cara salah satunya menjaga prinsip kehati-hatian dalam melakukan penilaian resiko terhadap pemanfaatan jasa notaris oleh klien yang dikhawatirkan melakukan TPPU dan TPPT.
“Oleh karena itu perlu dilakukan Pembinaan dan Penguatan Notaris mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Benefecial Ownership) dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ),” terang Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Perlu dicatat, untuk penyampaian Informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dari korporasi kepada Menteri Hukum dan HAM meliputi penyampaian informasi pemilik manfaat pada saat permohonan pendirian, pendaftaran dan/atau pengesahan korporasi; atau penyampaian pada tahap ini dilaksanakan oleh notaris, kemudian penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya dapat dilaksanakan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi yang penyampaian informasinya dilakukan secara elektronik melalui AHU online.
Ernawati notaris asal Malang yang hadir dalam acara itu mengatakan, awalnya dirinya masih bingung dalam mendaftarkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Benefecial Ownership). Pasalnya tidak semua pemilik korporasi mau didaftarkan. Namun melalui pendekatan antara notaris dan penghadap semua dapat berjalan dengan baik.
"Saat ini saya selalu pastikan kepada penghadap akan pentingnya Benefecial Ownership bagi korporasi yang sedang dibuat atau sedang berjalan, dan mereka menerima," pungkas Ernawati. (NSA,NDP)