Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan, melalui penetapan PP No 21 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli), dimana anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan Anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
"Berdasarkan basis data status kewarganegaraan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), ada 3.793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda" Kata Cahyo di Bali.(10/08)
Cahyo menjelaskan, dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2022 nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan.
"Kebijakan yang ditetapkan dalam PP No 21 Tahun 2022 ini akan mampu menarik anak-anak Indonesia yang terampil dan memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negara"jelasnya
Menurutnya, anak-anak yang memiliki potensi, talenta dan keahlian pada bidang tertentu, akan mampu menjadi aset bangsa dan sumber daya yang unggul dan kompetitif dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia di masa depan. Pasalnya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yaitu peningkatan kualitas SDM Indonesia sebagai visi Indonesia pada tahun 2019-2024, “SDM Unggul, Indonesia Maju”.
"Kami berharap pokok perubahan dalam PP No 21 Tahun 2022 tersebut dapat mengatasi permasalahan yang kita hadapi dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia." Tuturnya.
Cahyo menambahkan isu kewarganegaraan kerap menjadi sorotan, perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dia berharap, melalui PP No 21 Tahun 2022 permasalahan anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia akan dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi potensi SDM, kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki oleh anak-anak hasil perkawinan campuran.
"Kita berharap ini akan menjadi jalan keluar bagi permasalahan status kewarganegaraan yang selama ini menjadi sorotan bagi banyak kalangan"
Tidak hanya itu, Cahyo mengungkapkan ada beberapa persyaratan permohonan pewarganegaraan yang memberikan kemudahan bagi anak-anak tersebut antara lain adalah:
a. Dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS) dapat melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
b. Bagi anak-anak yang belum mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin.
c. Ada pembedaan tarif PNBP yang berlaku bagi Pewarganegaraan untuk anak-anak tersebut yaitu sebesar Rp. 5.000.000.
d. Bagi anak-anak yang lahir di luar wilayah Indonesia, dan tidak mempunyai surat keterangan keimigrasian, maka pengaturan tata cara perolehan surat keterangan keimigrasian ini akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM.
"PP No 21 Tahun 2022 adalah bukti hadirnya pemerintah dalam rangka melindungi dan melayani bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang ada di seluruh dunia" pungkasnya.
Selain itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali (Kakanwil), Anggiat Napitupulu, juga menjelaskan dengan diadakan kegiatan ini dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada stakeholder. "dengan adanya kegiatan sosialisasi kewarganegraan ini dapat terlaksana dan dipahami secara efektif kepada masyarakat Bali khususnya masyarakat umum." Jelasnya.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri secara langsung sebanyak 75 orang yang terdiri dari Jajaran Kemenkumham, perwakilan Dukcapil, Jajaran Imigrasi dan Organisasi Perkawinan Campuran Indonesia.