JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia telah merilis hasil Penilaian Kepatuhan priode Juni hingga Oktober 2021,dan hasilnya. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), berhasil mendapatkan penilaian tertinggi dari Ombudsman RI terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik untuk lingkup Kementerian. Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tersebut dimaksudkan untuk mendorong percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seperti sebelumnya, zona hijau, merah, dan kuning menghiasi akhir dan awal tahun untuk melakukan penilaian terhadap kepatuhan layanan publik.
Dalam objek penilaian Ditjen AHU dinilai telah melakukan kepatuhan terhadap layanan publik diantaranya :
1. Laporan kehilangan kewarganegaraan dengan sendirinya.
2. Permohonan kehilangan kewarganegaraan dengan sendirinya.
3. Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden.
4. Permohonan surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
5. Permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia
6. Surat permintaan pengembalian pembayaran PNBP.
7. Sertifikat jaminan fidusia,
8. Surat berakhirnya status badan hukum,
9. Surat pemberitahuan pembubaran perseroan perbatas,
10.Surat keterangan partai politik yang telah Berbadan Hukum,
11.Permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Dengan persiapan dan keseriusan dalam memberikan layanan kepada masyarakat Ditjen AHU akhirnya meraih nilai 81,81 (Zona hijau) dari Ombusman. Penilaian Kepatuhan dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Publik telah dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman sejak Tahun 2013. Bahkan pelaksanaannya kini menjadi salah satu pengejawantahan visi misi Presiden Joko Widodo dalam RPJMN 2020 - 2024 (Perpres Nomor 18 Tahun 2020) dimana transformasi penyelenggaraan pelayanan publik menjadi salah satu dari tujuh agenda pembangunan sesuai arahan Presiden.
Diketahui Ditjen AHU telah banyak melakukan transformasi layanan dari manual menjadi layanan berbasis digital.