Tangerang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar evaluasi kelembagaan yang merupakan kegiatan pemeriksaan atau penilaian terhadap kelembagaan suatu organisasi yang meliputi struktur, tata kelola, dan proses kerja dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, proses, dan ukuran.
Dalam kegiatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ses Ditjen AHU), Aliamsyah, mengatakan bahwa evaluasi kelembagaan memiliki beberapa aspek penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah antara lain terkait struktur organisasi dan proses yang akan menjadi materi khusus dalam evaluasi kelembagaan.
“Penilaian terkait struktur organisasi dilihat dari bagaimana kompleksitas dari organisasi, aturan-aturan yang berlaku, dan juga desentralisasi dari kegiatan kinerja yang dilakukan, sedangkan untuk penilaian dari segi proses lebih kepada keselarasannya organisasi, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko, dan teknologi informasi,” jelas Aliamsyah saat membuka acara (20/04/22).
Metode evaluasi kelembagaan dilakukan dengan cara mengisi dua survey yang terdiri dari pertanyaan essai dan juga pilihan ganda terkait pertanyaan mengenai struktur dan proses. Aliamsyah mengharapkan pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat diisi dengan benar oleh responden dari Eselon I sampai dengan Koordinator karena survei tersebut akan dijadikan sebagai sample dan dinilai.
“Saya berharap bahwa sample dari survey evaluasi yang diisi mulai dari Eselon I sampai dengan koordinator atau yang sebelumnya Eselon III dapat diisi dengan benar karena sample tersebut akan dinilai,” ucap Aliamsyah.
Lebih lanjut, Aliamsyah menambahkan bahwa tim pelaksaan atau panitia yang sudah ditentukan sebelumnya mempunyai tugas mengevaluasi hasil dari kegiatan evaluasi kelembagaan yang dilakukan minimal tiga tahun sekali dan pada tahun ini ditutup pada tanggal 31 Mei 2022.
“Tim evaluasi mengumpulkan hasil dari evaluasi kelembagaan sehingga dengan dilakukan evalusi ini bisa didapatkan gambaran utuh bagaimana proses kinerja Ditjen AHU berdasarkan perkerjaan teman-teman semua,” tambah Aliamsyah.
Kegiatan evaluasi ini mengundang perwakilan dari biro perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menjadi guide dalam mengisi survey sehingga ketika acara selesai Ditjen AHU sudah selesai mengisi sample evaluasi kelembagaan yang diharapkan hasil tersebut dapat mendorong Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan Maksimal.
“Saya berharap kita dapat bersama-sama menyukseskan evaluasi kelembagaan sehingga Ditjen AHU bisa melangkah maju ke depan dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tutup Aliamsyah.