
Kegiatan ini dilakukan oleh dua tim sekaligus. Tim pertama adalah Tim Penelaahan dan Pembahasan Permohonan Grasi yang terdiri dari Direktur Pidana Salahudin dan Kepala Seksi Pelayanan Hukum Pidana Khusus dan Grasi Amien Fajar Ocham. Kedua, Tim Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Grasi terdiri dari Kasubag Tata Usaha Direktorat Pidana Etty Nuryani Mantin, staff PHPG Dini Kesumatuti.
"Hakekatnya grasi adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan (terpidana) dan dapat menjadi motivasi terpidana untuk berkelakuan baik selama dalam pembinaan," ungkap kepala seksi pelayanan hukum pidana khusus dan grasi Amien Fajar Ocham.
Kedua tim melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang dan Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang. Pihak LP Kupang dan Rutan Kupang menyambut positif atas adanya rencana pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang persyaratan dan tata cara pengajuan grasi, yang dapat menjadi pedoman teknis dalam mengajukan grasi kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.