
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dengan agenda pembahasan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dan di hadiri oleh moyoritas anggota Fraksi yang ada di Komisi III baik secara langsung atau virtual yang berlangsung di ruang sidang Komisi III Gedung Nusantara II Senayan Kamis, (31/03/22).
Dalam rapat itu. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen) Cahyo R. Muzhar memaparkan Prioritas Nasional (PN) Ditjen AHU tahun 2022. Cahyo menjelaskan, prioritas yang saat ini di bangun oleh Ditjen AHU adalah kelanjutan dan merupakan implementasi atas PN Ditjen AHU tahun 2021 yang dianataranya penyusunan kebijakan dan road map integrasi sistem informasi layanan badan usaha, jaminan benda bergerak, serta informasi kepailitan.
Di depan wakil rakyat, Cahyo membeberkan capaian PNBP Ditjen AHU tahun 2021 yang dianggap mengalami kenaikan sebesar 15% dibandingkan periode 2020. Pasalnya, Peningkatan PNBP Ditjen AHU dipengaruhi oleh penyebaran informasi pelayanan, Implemetasi layanan Perseroan Perorangan, dan kebijakan insentif PNBP serta restrukturisasi kredit di tahun 2021.
"Peningkatan tersebut bersumber dari layanan fidusia sebesar 15%, badan hukum (Perseroan Terbatas, Perkumpulan, dan Yayasan) sebesar 3%, dan jasa hukum lainnya sebesar 7,1%", jelas Cahyo.
Selain itu. Cahyo juga menegaskan adanya trobosan Ditjen AHU yang masuk dalam UU Cipta kerja yaitu Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan Kata Dia, menjadi entitas badan usaha baru yang pendaftaran dan pencatatan pengesahanya ada di Ditjen AHU. Dia menyebutkan, Perseroan Perorangan adalah Badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding badan usaha lain, diantaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Perseroan Perorangan juga akan memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.
‘’Pimpinan sidang yang terhormat, perlu kami jelaskan kelebihan dalam Perseroan Perorangan dimulai dari pendiriannya yang cukup sederhana, dalam proses pendiriannya pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, dan cukup membayar Rp 50 ribu saat mendaftar’’ Ucap Cahyo dengan tegas dan lugas.
Setelah melihat dan mendengarkan penjelasan dalam paparan Dirjen AHU, Pimpinan rapat Ahmad Sahroni dan Anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi atas terobosan yang digagas oleh Ditjen AHU, Menurutnya, dengan terobosan digitalisasi akan membudahkan masyarakat dalam mendaftarkan usahanya berbadan hukum yang kemudian akan mendapatkan perlindungan hukum dan akses lainnya termasuk akses permodalan.
"Saya sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Ditjen AHU, dan ini adalah harapan kita bersama rakyat Indonesia untuk mendorong dan meningkatkan Kembali ekomoni nasional yang sempat memburuk akibat Covid-19", ucap Aboe Bakar.
Sementara itu, Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan, menyampaikan isu Notaris. Menurutnya, biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang calon notaris atau notaris yang inggin melakukan pindah wilayah sangat lumayan besar. Hal itu tanpa alasan Pasalnya, Dirinya banyak mendapat laporan dari sebagian notaris yang mengeluhkan soal biaya saat Ia mau mendaftarkan pengangkatan atau perpindahan wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Cahyo dengan tegas menuturkan bahwa kewajiban pembayaran calon notaris dan perpindahan wilayah notaris di Ditjen AHU sudah diatur peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam PNBP, Namun lanjut Cahyo, adanya biaya lain di luar PNBP Ditjen AHU adalah kewajiban calon notaris dan notaris pindah wilayah adalah biaya mengikuti kegiatan yang di selenggarakan oleh organisasi profesi notaris dalam rangka mendapat kan point profesi dan sertifikasi lainnya di luar kewenangan Ditjen AHU.
‘’ PNBP Pendaftaran pengangkatan dan perpindahan wilayah notaris sudah jelas dalam peraturan, jika ada biaya lain itu mungkin dari organisasi profesi yang tidak menjadi kewenangan dan kebijakan Ditjen AHU misalnya biaya kegiatan profesi atau sosialisasi yang terkait dengan profesi seorang notaris’’ tutup Cahyo.
Pada akhir rapat, Komisi III menyatakan telah menerima penjelasan Dirjen AHU, Dirjen KI, dan Dirjen Imigrasi terkait Capaian PNBP tahun 2021 serta target PNBP di tahun 2022 dan 2023. Komisi III juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Prioritas Kerja ketiga unit eselon I tersebut pada 2022, khususnya dalam mendukung peningkatan perekonomian nasional, serta meminta ketiga Ditjen yang ada Di Kemenkumham untuk terus mengembangkan modernisasi serta inovasi sistem layanan publik.
‘’ Dengan ini rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Ditjen AHU, Ditjen KI, dan Ditjen Imigrasi terkait Capaian PNBP tahun 2021 serta target PNBP di tahun 2022 dan 2023 kami tutup’’ Tutup Ahmad Sahroni.
[Sun/Fan]