
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerima kunjungan dari Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Timor Leste, Okto Dorinus Manik. Dalam pertemuan itu, Dubes RI didampingi oleh Atase Imigrasi KBRI Dili Eben Rifqy Taufan, Counsellor Fungsi Politik Shinta Hayu, Sekretaris Pertama Fungsi Ekonomi dan Kerja Sama Teknik Anti Kurnadi guna membahas status kewarganegaraan terkait Warga Negara Indonesia (WNI) tidak berdokumen (WNI undocumented).
Menanggapi hal tersebut, Menkumham menyambut baik langkah-langkah pemerintah RI di Timor Leste dan mengatakan kehadiran negara dalam menangani WNI undocumented tentunya tidak mudah, banyak tahapan persiapan yang perlu dilakukan. Suatu hal yang pasti dilakukan adalah membangun hubungan dan kerja sama dengan para stakeholder dan Timor-Leste.
“Kemenkumham pada tahun 2019 melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengirimkan tim dengan misi khusus menjalankan kegiatan verifikasi dan penetapan kewarganegaraan dalam rangka menangani WNI undocumented di negara tersebut sebagai tindak lanjut permohonan dari KBRI Dili saat itu, untuk membantu WNI tidak berdokumen di Timor-Leste. Akan tetapi sebelum adanya pemberian dokumen WNI disana, perlu dilakukan banyak pembahasan dengan pihak-pihak yang berwenang terlebih dahulu,” kata Yasonna H. Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta (30/03/22).
Sementara itu, Dubes RI untuk Timor Leste mengatakan maksud kedatangannya pada kunjungannya untuk mempererat kerjasama dalam bidang penegakan hukum, terlebih dengan aspek geografis Indonesia dan Timor Leste yang berdekatan dapat menimbulkan berbagai macam masalah terutama terkait status kewarganegaraan.
“Kami datang ke Kemenkumham dalam upaya perlindungan dan meningkatkan pelayanan bagi WNI khususnya, yang berstatus WNI undocumented dan peningkatan kerja sama keimigrasian,” kata Okto Dorinus Manik.
Dalam pertemuan tersebut, Menkumham didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar, Direktur Tata Negara Baroto, dan Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional Tudiono.