
TANGERANG – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses verifikasi partai politik untuk menyambut tahun politik pada tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tata Negara, Baroto, dalam kegiatan “Konsinyering Penelitian dan atau Verifikasi Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik” yang dilaksanakan di Tangerang (04/11/21).
Dalam kesempatan tersebut, Baroto menyampaikan bahwa partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) setidaknya sudah harus berbadan hukum sejak 2,5 tahun sebelum pemilu dilaksanakan, atau selambat-lambatnya tahun ini, agar dapat lolos dari proses verifikasi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai instansi yang berwenang untuk melegalkan partai politik memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan yang memudahkan proses tersebut.
“Sebagian besar partai politik bertujuan sama yaitu untuk ikut pemilu, namun masih banyak dari partai politik yang belum aware terhadap kapan pemilu akan dilaksanakan dan persyaratannya sehingga beberapa syarat tidak dapat dipenuhi,” ujar Baroto saat membuka kegiatan.
Proses verifikasi partai politik dinilai sebagai proses yang panjang terutama jika menyangkut dengan partai politik baru. Untuk itu Ditjen AHU terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan dengan memberikan pelayanan secara online agar dapat mempermudah regulasi.
“Kita sudah mendeklarasikan untuk dapat memberikan pelayan secara online meskipun pada praktiknya banyak menemui tantangan,” tutur Baroto.
Untuk menanggapi tantangan tersebut, Ditjen AHU kini tengah berupaya untuk dapat meningkatkan pelayanan secara online melalui integrasi data dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pendampingan dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham sehingga dapat rigid dalam memberikan pelayanan.
“Jika kita memberikan pelayanan secara online, maka harus ada integrasi data supaya tidak ada kecolongan dalam prosedur,” tambah Baroto.
Selain itu, dirinya juga berpesan agar dapat memberikan informasi dengan sejelas-jelasnya bagi masyarakat terutama terkait dengan ketentuan yang sesuai dengan dasar hukum.
“Masyarakat harus tahu tentang proses yang ada dalam partai politik ini karena berkaitan dengan Undang-Undang sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Baroto.