
JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, didampingi Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bidang Kerja Sama Luar Negeri Linggawaty Hakim dan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Budi Sarwono lakukan pertemuan kehormatan secara daring dalam rencana meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Iran di berbagai bidang yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), seperti bantuan hukum timbal balik masalah pidana /Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dan Ekstradisi (02/11/21).
Di pertemuan itu Duta Besar Iran Mohammad Khoush Heikal Azad menyampaikan permohonan audiensi dengan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait salah satu topik pembahasan adalah mengenai Pemindahan Narapidana Antarnegara/ Transfer of Sentenced Person (TSP).
Selain Iran, Pemerintah RI telah menerima permintaan pembentukan perjanjian TSP dari beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, China (termasuk Hongkong SAR), Filipina, Perancis, Nigeria, Bulgaria, Rumania, Brasil, Australia, Suriah, India, dan Inggris.
Akan tetapi Pemerintah RI belum dapat menindaklanjuti permintaan tersebut dikarenakan saat ini Indonesia belum memiliki hukum nasional yang secara khusus mengatur mengenai TSP. Masih terdapat perdebatan di antara Kementerian/Lembaga dan instansi terkait TSP di antaranya apakah pelaksanaan TSP di Indonesia akan bersifat meneruskan (continuing) hukuman atau mengkonversi hukuman (converting).
Selain itu terdapat beberapa tantangan terkait dengan penerapan TSP di Indonesia, yaitu ketiadaan hukum nasional yang secara khusus mengatur mengenai TSP, kementerian, lembaga dan instansi di Indonesia. Masih banyak yang belum sepenuhnya memahami dan mengerti mengenai TSP (banyak yang masih menganggap bawa TSP adalah pertukaran narapidana dan TSP hanya menguntungkan pihak asing) dan kurang memadainya infrastruktur di Indonesia (seperti banyak lembaga pemasyarakatan yang overcapacity).
Adapun selain isu mengenai TSP, Cahyo mengatakan bahwa saat ini Pemerintah RI telah memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Pemerintah Iran dan akan segera menindak lanjuti permohonan Iran.
Cahyo menjelaskan saat ini Pemerintah RI tengah melakukan penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Cahyo menuturkan, jika Pemerintah Indonesia sudah berpengalaman untuk membuat kesepakatan dengan negara lain tentang penanganan MLA dan permintaan MLA yang menurutnya memiliki tantangan dalam pembentukan MLA seperti, ketidakhadiran pemerintah, prosedur hukum pidana atau informasi yang menyebabkan kegagalan dalam proses MLA.
“Jadi pengumpulan hasil diskusi pemenuhan persyaratan dalam proses MLA dan Ekstradisi adalah sangat penting sehingga kita bisa mencapai tujuan dalam pembahasan mekanisme kerjasama TSP" tutupnya.