
Rote Ndao – Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), Tudiono, dan Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, secara bersama-sama memulai proses pengambilan kesaksian sejumlah Warga Negara Indonesia yang merupakan saksi kunci atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Australia pada Rabu (15/09/2021).
Hal ini sesuai dengan Komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberantas tindak pidana transnasional sebagai wujud nyata kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dan merupakan implementasi Perjanjian MLA RI-Australia yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan negara-negara lain dalam pemberantasan tindak pidana lintas batas negara. Dalam pelaksanaan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dan Ekstradisi.
Sebagai Otoritas Pusat (Central Authority) yang berwenang untuk melakukan fungsi koordinasi dalam kerangka kerja sama internasional dan pelaksanaan MLA dan Ekstradisi Kemenkumham berperan aktif dalam pengambilan kesaksian di Rote Ndao yang merupakan tindak lanjut dari permintaan MLA yang diajukan oleh Pemerintah Australia ke Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses hukum TPPO di negaranya.
“TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus kita tanggulangi secara serius dan bersama-sama,” ujar Tudiono.
Menurut Tudiono, tantangan luas wilayah Indonesia tidak menjadi penghalang bagi Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana harus diadili dengan seadil adilnya.
"Kemenkumham sebagai Central Authority berkomitmen untuk mendukung Polri sebagai aparat penegak hukum yang berwenang untuk mengumpulkan bukti-bukti hukum yang diperlukan," ucapnya.
Pengambilan kesaksian ini akan dilakukan oleh Penyidik Polres Rote Ndao dengan didampingi oleh Divisi Hubungan Internasional, Polri dan Kemenkumham selama 2 (dua) hari di Rote Ndao. Dukungan penuh juga diberikan oleh Kapolres Rote Ndao dan Kalapas Baa, Daniel Saekoko, dalam pengambilan kesaksian sehingga pengambilan kesaksian dapat berlangsung lancar dan berhasil sesuai yang diharapkan.
Pengambilan kesaksian juga akan melibatkan Otoritas berwenang Australia guna memastikan bahwa keterangan dan informasi yang diperoleh dapat dipergunakan sebagai bukti yang admissible dalam proses hukum di Australia.