
Bintaro - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menindaklanjuti pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait pemanfaatan data kewarganegaraan dan pewarganegaraan, dari kegiatan ini dapat dijadikan data dukung capaian target kinerja berupa pemanfaatan data, sekaligus mendukung program satu data Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI).
Subdirektorat Pewarganegaraan memiliki peran strategis dalam pengawasan dan proses WNA menjadi WNI. Sehingga dokumen dan persyaratan yang dilampirkan harus benar bisa terbukti dalam memperoleh kewarganegaraan, terlebih untuk di antisipasi jika diantara persyaratan dan berkas tersebut terdapat masalah dalam kurun waktu ke depannya. "Dokumen dan arsip kita sudah dalam bentuk digital, kita terus memperbaharui data dan dokumen dengan valid." Jelas Baroto, Selaku Direktur Tata Negara, saat membuka kegiatan Konsinyering Migrasi dan Pemutakhiran Data Pewarganegaraan.(07/09)
Setelah dilakukan digitalisasi dokumen dan arsip, Baroto mengimbau agar dilakukan tindaklanjut terhadap Perjanjian Kerjasama Integrasi Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa tindak lanjut pelaksanaan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) pada pelaksanaan PKS tersebut, yang mana status kewarganegaraan menjadi salah satu point dalam Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani.
"Kita punya kewajiban mengetahui orang yang kehilangan kewarganegaraanya, maka dengan adanya PKS ini data Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan kita dapat memanfaatkan data NIK yang ada di Dukcapil" Jelas Baroto. "Ketika ada orang yang mendapatkan atau kehilangan kewarganegraan, maka data orang tersebut dapat langsung di terima Dukcapil untuk di hapus atau diberikan NIK nya" lanjut Baroto.
Kegiatan ini diikuti sejumlah 30 Peserta terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, serta dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, selanjutnya akan dilakukan update data antara Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.