
TANGERANG - Dalam rangka meningkatkan kerjasama hukum antar instansi negara baik antara Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan hal yang mutlak dilakukan. Bentuk kerjasama yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi dasar bagi K/L guna melakukan suatu kerjasama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) menunjuk Bagian Hubungan Masyarakat sebagai fasilitator dan wadah koordinasi antar K/L yang bekerjasama mengadakan rapat pembahasan yang bertujuan untuk membuat standarisasi PKS.
Dalam rapat itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menyampaikan bahwa dalam perumusan PKS perlu dibuat beberapa kluster data base yang dapat diakses sesuai dengan apa yang tercantum di PKS.
“Dalam penyusunan pemberian informasi yang akan di share kepada K/L harus di buat klasifikasi dalam bentuk kluster data dan sesuaikan dengan kebutuhan data base yang tercantum di PKS” kata Cahyo R Muzhar di Gading Serpong, Tangerang (14/04/21).
Cahyo menekankan kluster data base tersebut berlaku pada PKS yang sifatnya sudah berjalan maupun perpanjangan dan baru.
“Berlaku untuk kerjasama yang sudah eksisting PKS maupun kerjasama yang baru, artinya ada batasannya dan ternyata informasi yang dibutuhkan dari data base Ditjen AHU itu adalah current information data base” terangnya.
Lebih jauh Dia menerangkan, yang dijadikan format standar data hanya sebatas current share holder, current world of directors, serta data alamat. Sehingga apabila ada K/L yang lebih dalam membutuhkan informasi data, harus ada tambahan mekanisme dengan klausul standarisasi PKS.
“Jika sebatas current boleh diberikan akses, tapi jika membutuhkan data yang lebih mendalam maka dibutuhkan kembali permohonan akses melalui sistem elektronik yang mencatat secara detil data pemohonnya” ujarnya.
Cahyo juga menjelaskan, “Dalam penyusunan PKS tersebut nantinya harus memliki pemahaman yang sama, karena dalam pemberian hak akses itu sifatnya tidak secara instan dapat di akses. Cepat bukan berarti harus dalam hitungan detik, tapi yang dimaksud cepat itu adalah dalam hitungan hari yang sudah ditentukan tetapi PASTI” tuturnya.
Semementara itu Sekretaris Ditjen AHU Mohamad Aliamsyah mengatakan akan ada standarisasi PKS yang sudah baku di Ditjen AHU, sehingga pada saat akan melakukan PKS dengan K/L sudah ada draft bakunya, dan tidak membutuhkan lagi waktu yang lama dalam hal kerjasama yang baru maupun yang sifatnya perpanjang.
“Jadi apabila ada K/L yang ingin melakukan kerjasama atau perpanjangan, Ditjen AHU sudah punya standar PKS yang baku dan data yang diakses sudah sesuai dengan klasifikasi permohonan PKS nya” tutupnya.