Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak Covid-19 melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan yang mudah dan ‘khas’ Indonesia. Perseroan Perorangan ini merupakan sebuah terobosan regulasi yang memiliki ciri khas Indonesia dengan berbagai kelebihan dan tidak sama dengan perseroan perorangan yang diterapkan oleh negara lain.
Kelebihan tersebut antara lain konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat membuka Diskusi Interaktif “Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan,” di Hotel JW Marriott, Medan, 22 Februari 2021.
Dalam Diskusi Interaktif tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Pajak (DJP) Suamtera Utara I, Wahyu Widodo.,Ak.,S.H.M.Si, Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto, Dekan Fakultas Hukum universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Budiman Ginting, SH., M.Hum, Wakil Gubernur Sumatera Utara Drs. H. Musa Rajekshah, M.Hum, notaris, serta pelaku usaha UMK.
“Berbeda dari negara-negara yang saya sebutkan tadi, konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang terdapat pada UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan, bentuk perseroan perorangan khas Indonesia atau hanya ada di Indonesia, yang memiliki berbagai kelebihan.,“ kata Yasonna.
Yasonna menambahkan kelebihan Perseroan Perorangan lainnya adalah, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris. Juga, UU Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
“Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Perseroan Perorangan, akan membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan, dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu,” ujar Yasonna.
Ia menjelaskan, sebagai gambaran, terdapat pedagang kue yang sudah memiliki beberapa franchise dengan merk yang cukup dikenal, ternyata masih kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena ketiadaan badan hukum yang menaungi usahanya. UU Cipta Kerja kemudian memberikan solusi terhadap permasalahan seperti yang dialami pedagang kue tersebut melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan yang memberikan kenyamanankepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangannya.
Faktanya, dari sekitar 64 juta UMK, hanya 170 ribu yang melakukan pencatatan laporan keuangan, padahal laporan keuangan penting untuk mengukur pertumbuhan suatu usaha. “Untuk itu, kami sedang menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana atas perseroan perorangan yang dapat diisi secara elektronik yang nantinya dapat diakses melalui sistem AHU Online.
Tidak hanya mendapatkan pinjaman, pelaku usaha juga dapat melakukan pendaftaran atas merk dan kami akan berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual dengan lebih mudah,“ ucapnya.
Menurutnya, berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa. Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
“Kepada para notaris, meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, tetaplah bersedia untuk menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik ke Ditjen AHU,” kata Yasonna.
Ke depan, lanjutnya, dengan banyaknya UMK yang berbadan hukum, dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat misalnya ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan/atau akses ke perbankan tentu akan memerlukan akta notaris, sehingga menjadi lapangan jasa notaris baru.
Selanjutnya, saya juga mengajak para calon pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah melalui perseroan perorangan, tidak ragu segera memulai usahanya.