
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, melantik Lilik Sri Haryanto sebagai Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Utama pada Kemenkumham, di Ballroom Soenoaji, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jl.HR.Rasuna Said, Kuningan,Jakarta Selatan. Kamis (17/12/20).
Hadir dalam pelantikan itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar, Kepala Biro Kepegawaian, Mohammad Hayat Henri, Pimpinan Tinggi Pratama, dan pejabat eselon IV/III dilingkunan Ditjen AHU.
Sebelum dilantik menjadi JFT kurator keperdataan ahli utama, Lilik menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi pada Ditjen AHU. Diketahui, Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
"Selamat bertugas kepada saudara Lilik Sri Haryanto" kata Bambang, sesaat setelah melantik.
Bambang mengatakan FJT bukanlah jabatan pelengkap, tetapi JFT menjadi jabatan yang dapat mendorong dan meningkatkan kinerja suatu Kementerian dan Lembaga sehingga tidak perlu ada diskriminasi antara jabatan funsional dengan jabatan struktural.
"Jangan ada diskriminasi antara jabatan funsional dan jabatan struktural" ucapnya.
Bambang berharap, JFT Kurator keperdataan yang baru dilantik dapat berkontribusi dalam upaya perbaikan - perbaikan sistim kurator diseluruh Indonesia untuk mendesain perubahan yang baik dalam rangka membangun kinerja untuk memajukan kebijakan kurator bersama Ditjen AHU.
"Ini adalah tugas besar dan berat tapi kami percaya saudara terlantik banyak pengalaman dalam penanganan permasalahan kurator" tutupnya.