
Tangerang – Dalam rangka kerjasama hukum antar instansi negara baik antara Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan hal yang mutlak dilakukan, bentuk kerjasama yang dituangkan dalam suatu Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi dasar bagi K/L guna melakukan suatu kerjasama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah melaksanakan MoU dan PKS dengan K/L terkait sebanyak 29 MoU dan PKS.
“PKS ini tentunya sangat berkaitan dalam hal akses data antar K/L dan juga untuk kepentingan bangsa Indonesia” kata Sekretaris Ditjen AHU M. Aliamsyah saat memberikan paparan pada Rapat Finalisasi PKS Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Antar Kementerian/Lembaga di Tangerang (19/11/2020).
Dirinya berharap seluruh peserta kegiatan Rapat Finalisasi dapat melihat draft PKS yang sudah disusun sebelumnya dan agar segera dapat diselesaikan.
“Apapun terkait tentang pemahaman dan isi yang ada di PKS agar bisa dituangkan dan tidak saling merugikan. Karena tanpa adanya PKS, kerjasama antara K/L tidak bisa berjalan dengan baik terkait akses pertukaran data” jelasnya.
Dia juga menjelaskan ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan draft perpanjangan PKS yang baru ini.
“Poin penting yg perlu diperhatikan dalam PKS antara lain bentuk kerjasamanya, kesetaraan dari PKS itu sendiri, susunan bahasa yang mudah dimengerti agar tidak terjadi multi tafsir, tujuan dari dibuatnya PKS berdasarkan fungsi kegunaannya serta tindak lanjutnya setelah ditanda tanganinya, materi atau substansi yg akan dituangkan dalam PKS tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari” tuturnya.
Aliamsyah ingin setiap draft PKS yang baru maupun perpanjangan sifatnya bukan hanya lingkup Ditjen AHU saja tapi juga setingkat Kementerian, sehingga PKS yang sudah ada nanti mampu memenuhi kebutuhan akses data seluruh unit.
“Kedepannya sudah ada draft baku PKS yang dapat dibicarakan ditingkat Kementerian, dan ketika diminta akses data, kita sudah punya standar berdasarkan level dan disesuaikan berdasarkan kebutuhannya”tutupnya.