BATAM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H.Laoly menjelaskan arah kebijakan Pemerintah dalam
memajukan Usaha Mikro dan Kecil melalui Perseroan Perorangan. Menurut Yasonna, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui pembenahan regulasi diantaranya revisi terhadap Undang Undang Kepailitan, Undang Undang Perseroan Terbatas, kemudahan memperoleh kredit (getting credit), perdagangan lintas batas (trading across border) dan penyederhanaan proses perizinan.
"Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 lalu." Kata Yasonna saat kunjungan kerjanya di kota Batam, Selasa (10/11/20)
Yasonna menegaskan, Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law diharapkan akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kemudahan dalam berusaha (Starting business) terutama dengan adanya Perseroan Perorangan yang merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendirikan perusahaan yang berbadan hukum. Perseroan Perorangan ini didirikan dengan cara yang sangat sederhana yakni pendirinya hanya satu orang dan cukup dengan pernyataan pendirian, yang kemudian didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan tidak memerlukan pengumuman dalam tambahan Berita Negara. Demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana dan tersedia dalam laman www.ahu.go.id.
"Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan dalam berusaha terutama bagi sektor UMKM," tegas Yasonna.
Sebagai entitas baru sebagai badan hukum yang menjalankan aktifitas usaha, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability, pelaku usaha dapat membentuk Perseroan Terbatas yang pendirinya cukup 1 orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU
Cipta Kerja yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Untuk menunjang hal tersebut, Kemenkumham saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMKM sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja." Tandasnya.
Dia berharap apa yang telah dilakukan oleh Kemenkumham dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya. Dengan adanya kebijakan Pemerintah terkait dengan Perseroan Perorangan ke dalam kategori berbadan hukum, keuntungan yang diperoleh adalah adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan, kemudahan akses terhadap perbankan, kemudahan melakukan perikatan atau transaksi dengan pihak lain dan meningkatkan kepercayaan. Berbagai keuntungan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada
sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa.
"Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain." Tutupnya.