TANGERANG - Mengingatkan akan pembacaan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo, salah satu rencana kebijakan Pemerintah adalah melakukan pemangkasan beberapa jabatan struktural setingkat eselon III dan eselon IV serta peralihan pegawai ke jabatan fungsional. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas birokrasi yang lebih dinamis. Hal ini juga di Amini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang menargetkan hal ini terlaksana pada Juni 2020.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar mengatakan penyetaraan jabatan merupakan salah satu upaya dalam proses penyederhanaan birokrasi.Penyederhanaan birokrasi ini terwujud apabila struktur yang kurang lebih menghilangkan jabatan eselon III, eselon IV, meski ada beberapa jabatan eselon tersebut yang tetap dipertahankan karena masih dibutuhkan oleh organisasi.
" Instansi pemerintah harus melakukan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan" Kata Santun,saat membuka Konsinyering Rancangan Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional kurator keperdatan, di Gading Serpong Tangerang, Jumat (23/10/20).
Hal yang terpenting untuk mendorong percepatan rancangan peraturan presiden menjadi peraturan presiden adalah perlu meningkatkan kopetensi berdasarkan keahlian khusus yakni sebagai jabatan kurator keperdaataan. Santun menambahkan, Kurator keperdataan yang diberi tugas untuk menangani dan melaksanakan secara mandiri masalah perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan yang tidak ada kuasanya, pendaftaran wasiat, pembuatan surat hak waris, dan kurator dalam kepailitan.
"JFT adalah orang profesional berkopetensi berdasarkan keahlian khusus" tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA), Karmaji menjelaskan proses penyederhanaan birokrasi ini idealnya dilakukan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan proses penyetaraan jabatan.
"karena penataan memerlukan proses dan waktu yang cukup lama" jelasnya
Dia mengungkapkan, beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya minat pegawai terhadap jabatan fungsional adalah pemikiran pegawai yang menganggap sulitnya mencapai target angka kredit yang disyaratkan untuk bisa naik golongan pangkat. Di satu sisi, jabatan fungsional memang lebih mudah naik golongan dibanding dengan jabatan pelaksana (JP).
" Pecalah Jabatan fungsional akan lebih mudah naik golongan dibanding dengan jabatan pelaksana" tuturnya.