JAKARTA - Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Partai politik memiliki beberapa fungsi, antara lain sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, agregasi politik dan rekrutmen pemimpin guna memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat, bangsa dan negara." kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, saat Webinar Membangun Integritas Partai Politik Menuju Pilkada yang Aspiratif dan Demokratis, di Jakarta. Selasa ( 27/10/20).
Menurutnya, Partai politik merupakan satu-satunya institusi peserta pemilihan umum legislatif untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pengusung pasangan calon dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, partai politik juga merupakan pengusung pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota berikut para wakilnya. Selain itu, partai politik melalui wakil-wakilnya di DPR adalah penentu akhir seleksi pada hampir seluruh jabatan publik, baik anggota maupun pimpinan Lembaga Negara dan Komisi.
"Ini menunjukkan bahwa partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara masyarakat dengan negara, dan proses penyelenggaraan pemerintahan dengan masyarakat." Jelasnya.
Meskipun demikian, tidak semua kedudukan, fungsi dan peran partai politik itu seperti yang diharapkan. Masih banyak kader-kader partai politik yang menduduki jabatan publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, narkotika, dan lainnya. Hal ini membentuk persepsi masyarakat bahwa, kualitas wakil-wakil partai politik yang duduk di lembaga legislatif, eksekutif termasuk pemerintah daerah belum amanah dan berintegritas. Menurutnya, terdapat 4 (empat) faktor utama yang menjadi penyebab persoalan integritas partai politik, yaitu, ketiadaan standar etik partai politik, problematika pola rekrutmen dan kaderisasi partai politik, problematika pendanaan partai politik, dan tantangan demokrasi internal.
"Untuk itu penataan ulang lembaga partai politik secara revolutif menjadi suatu keniscayaan." Tandasnya.
Membangun integritas partai politik merupakan salah satu agenda penting dalam rangka menghadapi Pilkada di tahun 2020 yang akan diselenggarakan secara serentak pada bulan Desember 2020. Pasalnya, Pilkada yang dilakukan untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota ini tentu melibatkan peran besar dari partai politik dalam menyiapkan calon.
"Partai politik dituntut untuk dapat melakukan rekrutmen bakal calon peserta Pilkada yang bermoral dan berintegritas." Ungkapnya.
Dia menambahkan, Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki peran yang sangat penting terhadap partai politik dan Pemilu serta Pilkada, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengesahan badan hukum partai politik, berikut dengan pengesahan perubahan anggaran dasar dan rumah tangga serta kepengurusan partai politik.
"Kemenkumham sebagai gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap partai politik yang kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti pemilu dan pilkada." Tutupnya.