
TANGERANG - Ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan di lingkungan instansi pemerintah. Tata Naskah Dinas (TND) sebagai salah satu unsur administrasi umum yang meliputi, pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan pelatihan Bahasa dan TND guna meningkatakan Kemampuan Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, menuju Efektivitas Penulisan Surat Dinas untuk memperlancar komunikasi tertulis dan menjaga keseragaman tertib administrasi khusunya pada Ditjen AHU.
"Kemampuan menulis surat kedinasan bukan hal yang sederhana, kemampuan ini tentunya harus dimiliki oleh setiap ASN yang bekerja pada suatu instansi pemerintahan, baik dari tingkat staf hingga pejabat" kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, saat membuka Pelatihan Bahasa dan Tata Naskah Dinas, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Kamis (24 /09/20).
Cahyo mengatakan,tuntutan bagi pemerintah untuk selalu transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas surat menyurat ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Dalam beberapa kondisi, Sambung Dia, surat dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, sehingga sedapat mungkin surat tidak menimbulkan pertanyaan lanjutan bagi yang membacanya.
"Surat harus informatif, akurat, jelas, tepat sasaran, dan tidak multi tafsir" tandasnya.
Dia menambahkan, selain dari segi tata bahasa, hal paling sederhana yang langsung terlihat ketika membaca sebuah surat adalah format penulisan dan tata naskahnya. Pasalnya, Format penulisan dan tata naskah yang rapih menunjukkan keprofesionalan seseorang dalam berkinerja.
"Kedua hal ini sangat penting dan jangan sampai terabaikan mengingat sudah ada aturan baku tata naskah dinas sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM" tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat AHU M. Aliamsyah menambahkan dalam melaksanakan tugasnya, ASN dituntut untuk selalu transparan, akuntabel dan menjaga prinsip kehati-hatian. Implementasi dari prinsip kehati-hatian tersebut, Sambung Dia, dapat diterjemahkan dengan adanya dokumen tertulis yang dijadikan acuan untuk bekerja.
"Dokumen tersebut nantinya dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban bilamana di kemudian hari ditemukan permasalahan" ucapnya.
Dia mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ditjen AHU akan selalu berhubungan dengan banyak pihak, baik dengan pihak eksternal maupun internal. Mengingat hal tersebut, persuratan menurutnya, memiliki kedudukan yang penting pada pemerintahan, sehingga harus mendapat perhatian khusus karena merupakan salah satu sarana komunikasi.
" Pola komunikasi yang kita lakukan tidak hanya dalam bentuk lisan, melainkan juga dalam bentuk tulisan" tutup Ali.