Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sedang melakukan usaha perbaikan peringkat indikator starting bussiness dalam penilaian Ease of Doing Business (EODB). Hal tersebut menandakan perlunya dilakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang ramah terhadap pelaku usaha.
“Pada indikator starting a business Indonesia perlu dilakukan langkah-langkah terobosan baru yang dapat membantu Indonesia masuk pada peringkat lower forties dalam kemudahan berusaha” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar yang didampingi Direktur Perdata Santun Maspari Siregar dan Direktur Teknologi Informasi Lilik Sri Haryanto, saat Rapat Penyusunan RUU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha, dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI di Senayan. Jumat (18/09/20).
Dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang ramah terhadap pelaku usaha, Ditjen AHU telah melakukan langkah-langkah yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan indikator starting a business.
“Seperti penyederhanaan badan usaha baru yaitu tahapan pendirian Perseroan Terbatas (PT) dari semula 2 tahapan menjadi 1 tahapan, yaitu PT perserorangan” ujarnya.
Dia menambahkan, Ditjen AHU sedang mematangkan konsep pembentukan badan usaha berbadan hukum jenis baru berupa perusahaan perseorangan dengan tanggung jawab terbatas.
‘’ Perusahaan perseorangan tersebut akan masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil dimana saat ini pengaturan mengenai perusahaan perseorangan telah terdapat pada RUU Cipta Kerja” tuturnya.
Sambung Cahyo, “perusahaan perseorangan yang berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas ini adalah model baru dalam dunia bisnis yang akan memformalkan dan membantu bisnis pribadi seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha perorangan lainnya” jelasnya.
Lebih jauh Cahyo menjelaskan konsep terobosan adanya jenis badan usaha baru ini untuk mengikuti standar internasional dalam memberikan pelayanan dalam kemudahan berusaha pada masyarakat.
“Karena Ditjen AHU ingin Indonesia menjadi tempat yang mudah dalam berusaha, yang menjadi salah satu tolak ukurnya adalah world bank standard” terangnya.
Kemudian dalam hal biaya terkait pendirian badan hukum, tetap dikenakan biaya yang terjangkau dan semuanya tetap akan dilakukan verifikasi melalui Sistem Admistrasi Badan Hukum (SABH) yang ada di Ditjen AHU.
“Mengenai biaya yang terjangkau, tentunya ada ketentuan lebih lanjut akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan (PP) melalui SABH dan di bidang pajak, direktur atau direksi perusahaan perseorangan wajib membuat laporan keuangan dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP” tutupnya.