TANGERANG - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Cahyo R Muhzar, meminta pembahasan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota dan Pemberhentian Anggota dan Tata Kerja Majelis Pengawas Notaris segera diselesaikan.
" Pembahasan Permenkumham ini sebagai penyempurnaan" kata Cahyo, di Tangerang, Minggu (13/9/20).
Menurutnya, kesempurnaan Permenkumham ini akan menjadikan landasan dalam pengangkatan anggota dan pemberhentian anggota pengawas notaris, pasalnya, Pengaturan terkait pemberhentian anggota Majelis yang sebelumnya mengatur khusus untuk unsur Notaris dengan mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 12 Undang-Undang Jabatan Notaris.
" Pemberlakuan yang sama bagi semua anggota Majelis yaitu pemberhentian dengan hormat, sementara maupun pemberhentian dengan tidak hormat" ucapnya.
Dia menambahkan, pergantian antar waktu bagi anggota Majelis dari unsur pemerintah dilingkungan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi kekosongan anggota Majelis wilayah.
"Maka ketika Menteri melantik pejabat dilingkungan Kemenkumham sekaligus melantik pergantian antar waktu anggota Majelis wilayah dari unsur pemerintah" tambahnya.
Sementara itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra yang mengikuti secara virtual mengatakan pengaturan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai unsur dari pemerintah, organisasi notaris, dan Ahli/ Akademisi;
" Ini adalah Permen yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas " jelasnya.
Mekanisme pemilihan Ketua dan Anggota, Sambung Dhahana, harus memperhatikan penyesuaian syarat untuk diangkat sesuai dengan kebutuhan; dan pemilihan anggota dipilih dari semua unsur baik dari pemerintah, ahli atau notaris harus dapat melaksanakan dengan baik; Tata Cara Kerja Persidangan Ketentuan Peralihan terhadap kasus yang sedang berjalan.
" harus memahami tata cara kerja Persidangan dan ketentuan peralihan terhadap kasus" jelasnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar mengatakan hal yang penting untuk dituntaskan dalam merumuskan perubahan Permen ini adalah prinsip dasar termasuk adanya pelantikan yang terkadang terhambat.
"Ini adalah hal prinsip termasuk didalamnya posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham yang tidak semua berlatar belakang sarjana hukum" tutupnya.