Tangerang - Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia usulkan Perjanjian Kerjasama Pelayanan dan Integrasi Sistem Informasi terkait Administrasi Kewarganegaraan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui sistem informasi portal peduli WNI sebagai platform utama daring dalam memberikan layanan publik dan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada diluar negeri.
"Sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada warganya diluar negeri" kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia, saat hadir dalam Pembahasan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian kerja sama mengenai pelayanan dan integrasi data kewarganegaraan Indonesia, di Tangerang, Kamis (10/9/20).
Dia mengatakan, pelayanan kewarganegaraan berupa mempermudah akses dengan cara integrasi data kewarganegaraan dengan Kementerian / Lembaga terkait seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (SIAK) serta Direktorat Jenderal Keimigrasian (SIMKIM) termasuk Ditjen AHU melalui layanan publik portal peduli WNI yang akan membantu mempermudah pelaksanaan tugas perwakilan diluar negeri.
"salah satu layanan dengan basis data penting bagi pelaksanaan tugas Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri" ucapnya.
Dia menambahkan, layanan terkait kewarganegaraan Indonesia dalam konteks perlindungan WNI diluar negeri adalah mengenai data status Kewarganegaraan.
"merupakan aspek yang menentukan kewajiban negara memberikan perlindungan kepada warganya diluar negeri" tambahnya.
Dirinya menilai hal ini penting untuk menjalani kerjasama dalam layanan dan integrasi basis data mengenai kewarganegaraan sehingga pemerintah dapat menjamin pelayanan yang diberikan, tepat sasaran dan diterima oleh individu yang berhak sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku.
"Kerjasama dengan kementerian / lembaga terkait akan memiliki satu data terkait dengan perubahan status kewarganegaran WNI baik didalam maupun diluar negeri" jelasnya.
Untuk mewujudkan itu semua, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI kata Judha, perlu melakukan penyelarasan dan kesepakatan dengan Kementerian dan lembaga terkait termasuk Ditjen AHU untuk membahas dan menyusun kerjasama mengenai pelayanan dan integrasi basis data Kewarganegaraan melalui sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE)
" saya berharap melalui pembahasan ini kita dapat mengidentifikasi jenis - layanan kewarganegaraan yang dapat diintegrasikan kedalam portal peduli WNI dan menghasilkan kesepakatan atas rancangan naskah perjanjian kerjasama" tutupnya.
Sementara kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Delmawati mengatakan, Ditjen AHU melalui Subdit Kewarganegaraan juga terus melakukan digitalisasi data kewarganegaraan agar dapat diintegrasikan dengan Kementerian dan lembaga terkait.
" kami juga telah melakukan digitalisasi arsip kewarganegaraan dari dokumen manual menjadi digital" ucapnya.
Dalam beberapa kesempatan, Direktur Tata Negara, Baroto menargetkan tahun ini Ditjen AHU akan berkomitmen menyajikan database Kewarganegaraan sehingga dengan cepat dapat mengintegrasikan dengan instansi lain.
"akan segera dimutahirkan dan diintegrasikan dengan Kementerian dan instansi yang ada" ujarnya.
Data yang dirintis, sambung Dia, sudah ada sejak tahun 2014 sehingga perlu dilakukan validasi agar dapat disajikan sebagai data yang valid, pasalnya, akan banyak manfaat jika data dapat diintegrasikan itu valid dan diakui kebenarannya.