![](https://portal.ahu.go.id/uploads/735_500_22335_1.jpg)
Tangerang - Seiring semakin berkembangnya pelayanan digitalisasi di Indonesia dalam meningkatkan kepercayaan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang berbasis elektronik perlu di optimalisasikan kembali.
Direktorat Teknologi Ditjen AHU terus berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap pelayanan AHU Online dengan menggelar kegiatan Koordinasi Bidang Teknologi Informasi dalam rangka optimalisasi Kualitas produk Layanan AHU Online Ditjen AHU.(09/09)
Dalam kegitan tersebut Direktur Teknologi Informasi Kolier L. Haryanto menjelaskan dalam kegiatan ini peserta dapat aktif memberi masukan dan perubahan-perubahan apa saja yang akan diterapkan pada layanan Ditjen AHU. "Pertemuan kita kali ini untuk melakukan kajian diskusi terkait dengan pelayanan kita AHU Online kepada publik yang di kelola Ditjen AHU" katanya. Ada beberapa perubahan layanan yang akan di terapkan Ditjen AHU dalam menindaklanjuti kualitas layanan seperti persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya dan produk layanan.
Dalam hal ini Kolier ingin melihat dan mediskusikan seluruh pelayanan Ditjen AHU saat ini untuk dapat di sesuaikan kembali sesuai dasar hukum, "bukan hanya sistemnya saja yang kita sesuaikan tapi sertifikat yang kita berikan kepada pemohon pun harus berdasarkan alas hukum dan sesuai Tata Naskah Dinas" Tegas Kolier.
Lebih jauh Kolier ingin memastikan produk layanan Ditjen AHU seluruhnya berdasarkan hukum dalam setiap perubahannya "kita harus pakai alas hukum untuk produk-produk layanan kita baik undang undang, peraturan pemerintah, Perpres dan permen" Jelas Kolier. "Sebab kalau kita melakukan kajian kepada produk kita berdasarkan alas hukum, ketika melakukan langkah-langkah perubahan kita tidak salah melakukan perubahan dan perbaikan-perbaikan pada layanan kita"lanjutnya.
Disisi lain kegiatan ini merupakan salah satu upaya Ditjen AHU untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam survei Ease Of Doing Business (Eodb), dengan adanya perbaikan aplikasi percepatan dan kemudahan pada tahapan administrasi dan perizinan yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Indonesia. "Kita akan tingkatkan peringkat EoDB dengan upaya yang kita emban yaitu starting business, getting credit dan resolving insolvency" Tutupnya
Diskusi kali ini peserta mengkonsep dan mengoptimalisasi perubahan-purubahan apa saja yang harus di rubah tentunya sesuai dengan peraturan undang-undang dan Tata Naskah Dinas dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat.