JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menargetkan penyelesaian dinamika internal dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tahun 2025. Dalam keterangannya, Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap transparan dalam memfasilitasi upaya tersebut demi tercapainya koordinasi dan kolaborasi yang baik di antara seluruh pemangku kepentingan organisasi.
“Tidak ada perpecahan, yang ada adalah kebebasan berekspresi. Ditjen AHU bersikap transparan dan akan mengembalikan kewenangan INI seoptimal mungkin,” jelas Widodo.
Keterangan ini disampaikan Widodo saat menerima permohonan audiensi yang diajukan oleh pihak Irfan Ardiansyah di Kantor Ditjen AHU (17/12/2024).
Widodo juga membuka opsi pembentukan panitia transisi untuk memfasilitasi proses konsolidasi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan ini lebih awal.
“Jika bisa selesai lebih cepat di tahun 2024 akan lebih baik, sehingga pada tahun 2025 struktur kepengurusan INI yang bersatu dan kokoh dapat ditetapkan.
Dirjen AHU juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data notaris untuk memperbaiki tata kelola organisasi. Hingga kini, data notaris tidak tercatat di Dukcapil karena tidak semua pekerjaan mereka teridentifikasi sebagai notaris dalam kolom pekerjaan di KTP. Identifikasi notaris hanya dapat dilakukan melalui organisasi di daerah masing-masing. Untuk itu, Widodo mengusulkan adanya penyelarasan data yang lebih komprehensif di masa depan.
“Namun terlebih dulu harus diselesaikan permasalahan yang terjadi dalam internal organisasi INI,” tambahnya.
Dengan upaya koordinasi yang intensif dan transparansi yang dijunjung tinggi, Ditjen AHU optimistis dinamika internal INI dapat diselesaikan tepat waktu. Proses ini diharapkan tidak hanya menyatukan organisasi, tetapi juga memperkuat peran notaris sebagai pilar penting dalam pelayanan hukum di Indonesia.