Jakarta – Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima kunjungan studi lapangan dari dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung di kantor Ditjen AHU (16/12/2024).
Studi lapangan ini menjadi ajang diskusi mendalam terkait tantangan praktis dalam mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi, serta praktik pengambilan alat bukti dari dan kepada Indonesia.
“Pengetahuan tentang mekanisme hukum internasional serta peran Direktorat OPHI penting diketahui bagi mahasiswa hukum agar mereka siap menghadapi isu-isu global di masa depan,” ungkap Direktur OPHI, Agvirta Armilia Sativa.
Sebelumnya, Direktorat OPHI juga telah menggelar kegiatan “Diseminasi Penegakan Hukum Lintas Negara Melalui Mekanisme MLA dan Ekstradisi” di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), yang dihadiri oleh Dekan, dosen, serta mahasiswa program Sarjana dan Magister di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Rangkaian kegiatan diseminasi ini digelar terkait mekanisme MLA dan Ekstradisi, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.04.AH.08.02 Tahun 2009 yang bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang praktik permintaan MLA dan Ekstradisi serta membahas isu terkini dan tantangan dalam penegakan hukum lintas negara.
"Kementerian Hukum sebagai Otoritas Pusat, yang tugas pelaksanaannya berada di Direktorat OPHI, bertanggung jawab atas praktik MLA dan ekstradisi," ujar Virta.
Melalui kerja sama internasional, diseminasi ini menyoroti upaya pemulangan tersangka atau terdakwa melalui mekanisme Ekstradisi serta pengambilan alat bukti dari dan ke Indonesia melalui MLA sebagai langkah strategis memperkuat efektivitas penegakan hukum global.