
TANGERANG - Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Mohamad Aliamsyah mengatakan dalam meningkatkan layanan Balai Harta Peninggalan pada organisasi dan tata kerja (orta) membutuhkan penyeragaman terkait pada layanan , seperti Layanan Pendaftaran Wasiat dan Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris, Penatausahaan Uang Pailit, dan Pelaksanaan perwalian dan pengampuan dipandang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika sosial masyarakat saat ini, sehingga dipandang perlu melakukan pembaruan.
“ Ketiga layanan tersebut memerlukan perbaikan ataupun penyesuaian berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan Menteri terkait” kata Mohamad Aliamsyah di Tangerang (8/9/20).
Dirinya melihat, sebelumnya sudah dilakukan pembahasan orta layanan Balai Harta Peninggalan yang melibatkan seluruh aparatur Balai Harta Peninggalan di Indonesia, sehingga pada kesempatan kali ini diharapkan diperoleh kesepahaman terkait penyeragaman orta tersebut.
“Saya mengetahui rancangan ini sudah dibahas, tapi perlu dipahami agar selain proses substansinya juga harus jalan tapi proses administrasi yang tetap harus dilaksanakan sehingga kedepannya lebih efektif ”ungkapnya.
Aliamsyah menginginkan dalam pembahasan kali ini perlu dicermati terkait subtansi dan teknik penyusunan peraturannya.
“Ada beberapa hal yang perlu dicermati ulang dari ketiga rancangan ini, selain substansi dan teknik penyusunannnya juga teori serta asas dasar agar arahnya benar” ujarnya.
Aliamsyah berharap rancangan ini selesai di tahun ini dan di tandatangani oleh Menteri, karena perubahan orta turut berdampak pada agenda penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2020 terutama sangat mendukung tugas dan pelaksanaan jabatan Kurator.
“Bagaimanapun kita harus bisa lakukan percepatan, karena ini sangat penting bagi pelaksanaan tugas satuan kerja di BHP” tutupnya.