JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan perilaku notaris. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi dalam mensinergikan peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) seluruh Indonesia serta pelantikan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) periode 2019 – 2022.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dalam membuka rapat koordinasi MPN dan MKN mengucapkan terima kasih kepada Ditjen AHU yang sudah memberikan sebuah tema yang tepat.
“Mensinergikan MPN dan MKN, sebuah tema yang tepat berharap keduanya bisa memberikan solusi atas masalah yang dihadapi dengan baik” kata Bambang Rantam di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta (21/11/2019).
Lebih jauh Bambang menjelaskan kewajiban yang mutlak menjadi pedoman seorang Notaris untuk selalu menjaga nama baik dalam hal moral dan etika dalam menjalankan fungsi jabatannya.
“Kewajiban paling utama bagi Notaris dalam bertindak harus berdasarkan pada sikap amanah, jujur, berakhlak moral yang baik” ujarnya.
Menurut Bambang diperlukan MPN serta MKN sebagai pengawas notaris yang bukan hanya mempunyai kewenangan sesuai aturan undang undang saja tetapi kewajiban notaris yang lebih penting dalam memposisikan sebagai supporting efficiently dalam mewujudkan kepastian undang undang.
“Maka dibutuhkan peran pengawas notaris dalam hal ini MPN serta MKN untuk menghindari adanya perbedaan yang nantinya dikhawatirkan bisa memberi perlindungan bagi Notaris nakal”ucapnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan ada kecenderungan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan Notaris terkait pembuatan akta yang disangkakan terkait penggelapan, penipuan, pemalsuan surat, keterangan palsu sehingga muncul pemohonan persetujuan pemanggilan notaris dari aparat penegak hukum
“Ini menjadi tugas MKNW untuk meneliti dan didalami dengan seksama dalam pemeriksaan terhadap Notaris terkait hal-hal yang disangkakan unutk meminta keterangan dan bukti-bukti yang terkait dalam pembuatan akta tersebut, sehingga menjadi terang duduk perkaranya” tutur Cahyo saat melantik MKNW.
Cahyo juga menekankan bahwa MPN dan MKN merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga harus benar-benar mencerminkan pelaksanaan Menteri dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
“Jangan ada lagi Majelis sebagai lembaga yang melindungi Notaris, ketika terindikasi maka jangan segan-segan MKN untuk memberikan izin persetujuan pemanggilannya, begitu juga dengan MPN, periksa dan putusan dengan seadil-adilnya untuk kepastian hukum” terangnya.
Cahyo meminta Majelis juga harus mendukung kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB), yang antara lain starting business anggota Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.
“Jabatan Notaris untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi sesuai dengan perkembangan industri Indonesia 4.0. dalam rangka membuat business process menjadi lebih sederhana, cepat, mudah dan murah maka online system dan digitalisasi menjadi solusi yang efektif” tutupnya.