
YOGYAKARTA- Dalam rangka mendorong terwujudnya integrasi antar intansi dan lembaga pemerintah Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus megevaluasi pelaksanaan Memorandum Of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama (PKS). Tujuan evaluasi ini agar Ditjen AHU sebagai instansi pemerintah dapat melakukan kerjasama yang lebih konstruktif, efektif dan tepat sasaran.
" Evaluasi substansi MoU dan PKS harus dilakukan agar instansi dan lembaga dapat terbuka dan Integrasi" kata Direktur Teknologi Informasi, Santun Maspari Siregar, di Hoteleastparc, Yogyakarta, Kamis (31/10/19).
Dia, menambahkan perlu adanya monitoring MoU yang berkelanjutan, pasalnya, kadaluarsa dari MoU sebagai payung hukum dalam pelaksanaan PKS sangat penting karena jika tidak ada payung hukumnya pelaksanaan PKS tidak bisa dilakukan.
"Sepanjang tahun 2013-2019 ini, Ditjen AHU telah melakukan sebanyak 29 MoU, PKS dan petunjuk teknis dengan instansi pemerintah lainnya. Dari sekian banyak perjanjian kerjasama tersebut, ada salah satu kerjasama yang nantinya akan menjadikan Ditjen AHU sebagai sumber data terlengkap terkait dengan perseroan terbatas" Jelas Santun.
Lebih jauh,Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga mengapresiasi adanya evaluasi MoU dan PKS. Menurutnya, tugas, fungsi dan kedudukan Ditjen AHU sebagai sumber data informasi terkait perseroan terbatas, badan hukum dan badan usaha dengan instansi lain.
"Kita akan berbagi data informasi dengan instansi lain terkait perseroan terbatas, badan hukum dan badan usaha lainnya" Ujar Daulat.
Dia, menjelaskan ada banyak instansi di luar Ditjen AHU yang ingin memiliki akses langsung terhadap semua data terkait perseroan terbatas. Dengan adanya akses langsung dan tidak terbatas ini akan menyebabkan Ditjen AHU sama kedudukannya dengan instansi lain, bukan sebagai sumber data lagi.
"Mungkin untuk kedepannya dapat kita beri akses langsung, namun tidak semua data diekspos, hanya data yang dibutuhkan saja." Tutupnya.
Sementara itu, Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Mawardi, yang hadir dalam acara itu meminta agar Ditjen AHU melibatkan Biro Hukum, Humas dan Kerjasama dalam pelaksaanan kerjasama agar memudahkan publikasi dan termonitor perkembangannya.
" ini pentingnya agar semua MoU dan PKS yang dilakukan dapat diketahui oleh masyarakat" tutup Mawardi.