
TANGERANG – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersinergi dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen mengawal Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Kemenkumham. Hal ini sesuai dengan fokus pemerintah pada tahun 2020 – 2024 melanjutkan pembangunan infrastruktur dan ekonomi dengan menjadikan RKBMN sebagai rutinitas untuk perencanaan yang baik.(23/08)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan dengan membuat perencanaan yang baik akan dapat mengetahui prospek kebutuhan unit kerja di Kemenkumham. Menurutnya jika tidak dapat melihat kebutuhan yang diperlukan oleh unit kerja dapat berpotensi menghambat jalannya organisasi Kemenkumham untuk bersaing maju dengan lembaga dan kementerian lainnya.
“Kita harus terus berkomitmen dan bekerja keras menjadi yang terbaik dari yang lain,” ucapnya di Tangerang.
Dirinya juga mengajak jajarannya untuk fokus dalam merencanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Barang Milik Negara (BMN). Karena pada tahun 2020 – 2024 Kemenkumham perlu kesiapan yang serius untuk mendukung segala program pemerintah melalui rencana strategis untuk pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Sumber Daya Manusia menjadi faktor penting dalam melaksanakan program yang sudah direncanakan oleh pemerintah, sehingga pertemuan seperti ini sangat berguna untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia yang ada di Kemenkumham kedepan,” ujarnya di depan peserta Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tingkat Kantor Wilayah dan Eselon I Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Kemenkumham.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan BMN bukanlah hal baru dalam pengelolaan BMN. Kewajiban menyusun perencanaan kebutuhan BMN dalam RKA-KL telah muncul sejak era PP Nomor 6 Tahun 2006.
“Sudah jelas ketentuan-ketentuan mengenai perencanaan BMN tersebut, yang kemudian disempurnakan lagi pada PP Nomor 27 Tahun 2014 terkait penyusunan RKBMN harus memperhatikan ketersediaan BMN yang ada, standar barang, dan standar kebutuhan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perencanaan kebutuhan BMN harus disusun dan disampaikan secara berjenjang mulai dari kuasa pengguna barang sampai ke pengguna barang. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data yang akan menjadi masukan RKBMN tingkat pengguna barang, Setelah disahkan, RKBMN Pengguna barang harus diserahkan kepada pengelola barang untuk ditelaah dalam forum penelaahan yang hasilnya akan ditandatangani oleh pengguna barang dan pengelola barang.
''Sebelum dihimpun menjadi RKBMN pengguna barang, seluruh RKBMN yang disampaikan kuasa pengguna barang terlebih dahulu diteliti oleh pengguna barang dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintahan (APIP) Hasil penelaahan itulah yang akan dijadikan dasar pengusulan penyediaan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L),” tambah Danan.
Ia berharap selain penelitian data, informasi terbaru serta permasalahan yang masih sering terjadi dalam penyusunan RKBMN di Kemenkumham akan menjadi bagian penting dalam merencanakan pengelolaan BMN.
“Oleh karena itu pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan BMN dan operator aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) baik di tingkat wilayah maupun Eselon I harus memahami permasalahan BMN yang ada di masing-masing unit kerja,” tutupnya.