
TANGERANG – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggodok konsinyasi penyusunan Peraturan Menteri tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan Notaris.
Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga berharap saat Peraturan menteri (Permen) ini disahkan, harus menentukan ketentuan peralihan yang belum lulus dan yang dinyatakan lulus ujian pengangkatan Notaris. Dia menambahkan terkait kedudukannya, akan dibahas kembali apakah harus melengkapi kembali sesuai prosedur yang lama atau harus mengikuti pelatihan sebagaimana Permen yang baru.
" Pada prinsipnya pembahasan Rancangan Permen notaris ini adalah untuk menjaga kualitas dan profesionalitas notaris" Kata Daulat diHotel Swiss - Bellhotel Serpong, Banten, Jumat (16/8/19).
Menurutnya ada 50 pasal yang akan dibahas dan dikerjakan, Substansi baru ini, kata dia merupakan hal yang prioritas untuk dibahas dan krusial pada pasal sebelumnya.
" ini hal yang sangat krusial dan perlu pembahasan intensif dengan beberapa pihak" ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa Permen ini bersifat pencabutan bukan perubahan, menurutnya, ada kondisi yang kurang sesuai jika suatu Permen dibatalkan sehingga harus dilakukan perubahan yang cukup masif karena tidak hanya satu atau dua pasal yang akan dimungkinkan berubah.
" Ini hal yang sangat penting sehingga perlu kita buat permen baru” Jelasnya.
Sejalan dengan itu, Hendra Andi S. Gurning, Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum mengungkapkan, perlu adanya strategi khusus untuk membentuk Rancangan Permen (Rapermen) yang baru, mengingat ini adalah kunci terakhir untuk menyampaikan data notaris yang sudah melakukan ujian pengangkatan.
"Diperlukan strategi khusus untuk membahas Rapermen notaris, sehingga menghasilkan peraturan yang kuat dan ditaati bersama" ungkapnya.
Sementara itu Mahkamah Agung berpendapat kepastian hukum profesi notaris harus diatur dalam regulasi yang jelas. Sehingga notaris yang tidak diangkat namun sudah ada SK tetapi tidak dilantik dapat mengajukan lagi satu tahun.
“Ini bagian penting dalam pembahasan apakah mengikuti prosedur pengangkatan berdasarkan periode atau ada cara lain yang akan diatur“Ucapnya.
Soal formasi pengangkatan dan perpindahan notaris, Andi Yulia Hertati Kasie Pengangkatan dan Perpindahan Notaris menyampaikan bahwa untuk formasi tahun 2019 sudah ditentukan 4 tahun.
"Untuk tahun 2020 keatas sedang dilakukan perhitungan kembali" ujarnya.
Dia berharap para pemohon (notaris.red) sebelum mengajukan permohonan harus melihat dahulu formasi yang tersedia, Jika ada 100 pemohon, dengan formasi 50 sistem akan otomatis membatasi.
"Untuk uruan 51 keatas akan masuk dalam daftar tunggu, dan menunggu formasi selanjutnya" jelasnya.
Wanita yang akrab dipanggil Yuyun ini juga menjelaskan penerbitan SK notaris tidak bisa langsung diterbitkan karena lanjutnya, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
"kita akan lakukan verifikasi terlebih dahulu, jika ada formasi 50 maka siapa submit terlebih dahulu dia yang masuk dalam formasi itu, akan tetapi jika setelah diverifikasi ternyata ada data kurang lengkap maka otomatis akan gugur melalui sistem, jika lengkap maka terbit SK“tutupnya.