JAKARTA – Enam Kementerian meneken memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan tindak pidana korupsi sampai saat ini masih menjadi ancaman dan sudah menyentuh pada berbagai elemen negara dalam beberapa tahun terakhir ini, sehingga perlu dilakukan berbagai upaya serius dalam mengatasinya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah adanya strategi nasional pencegahan korupsi yang merupakan kebijakan nasional dengan fokus dan sasaran pencegahan korupsi digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia dilaksanakan dengan aksi pencegahan korupsi dalam bentuk program dan kegiatan yang terbagi beberapa target nasional.
“Beberapa aksi yang akan dilakukan sesuai dengan Target Stranas KPK merupakan serangkaian aksi yang berkesinambungan yang diawali dengan pembangunan komitmen, penyusunan regulasi, penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership),” kata Yasonna, di Hotel Sultan, Jakarta. Rabu (3/7/2019).
Dia menjelaskan Beneficial Ownership merupakan Strategi Nasional (Stranas) Pemberantasan Korupsi pada berbagai korporasi yang bergerak dalam beberapa bidang usaha tertentu. Beneficial Ownership yang bisa dilakukan melalui perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan serta perkebunan.
“Pada sektor-sektor tersebut dimungkinkan adanya penyalahgunaan korporasi dalam tindak pidana Korupsi melalui instansi dan para pihak yang terlibat didalamnya Hal,” ujarnya.
Yasonna mengungkapkan upaya perbaikan tata kelola data korporasi yang kegiatan usahanya dianggap rentan dalam penyalahgunaan tindak pidana korupsi diawali dengan adanya koordinasi antar instansi dengan menyelenggarakan perijinan dibidang usaha ekstraktif sehingga kedepan akan dapat dilakukan pemanfaatan data Beneficial Ownership dalam upaya pencegahan tindak korupsi.
“Salah satu langkah awal yang menjadi target dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam Stranas Pencegahan Korupsi yakni adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS),” jelasnya.
Dalam MoU dan PKS ini, kata Yasonna, setidaknya ada tiga maksud serta tujuan. Pertama Penandatanganan MoU dan PKS diharapkan menjadi landasan kerja sama bagi instansi pemerintah dalam Penguatan dan Beneficial Ownership dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi dan terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas serta fungsi dengan mengoptimalkan potensi setiap instansi. Hal itu selaras dengan salah satu rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Caranya melalui Penguatan dan Beneficial Ownership dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedua, penandatangan MoU dan PKS merupakan tahap awal pemanfaatan data Beneficial Ownership yang nantinya akan digunakan oleh instansi lain yang memberikan izin oprasional, khususnya instansi yang memberikan izin di sektor industri ekstraktif dan sektor kelapa sawit,” ungkapnya.
Ketiga, Database Beneficial Ownership nantinya juga akan digunakan untuk memitigasi penyalahgunaan perpajakan, sehingga nantinya kita dapat memiliki suatu alat yang dapat memonitoring kepatuhan pajak.
“Diharapkan MoU tentang penguatan dan Beneficial Ownership bisa mewujudkan Indonesia ke arah yang lebih baik dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi,” tutup Yasonna.
Sementara itu,wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif yang hadir dalam acara itu mengungkapkan Beneficial Ownership akan menjadi salah satu aturan dalam rangka pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh para korporasi yang ada di Indonesia.
‘’Menurut saya Beneficial Ownership ini adalah aturan yang paling lengkapterkait pencegahan tindak pidana korporasi setelah Inggris yang lebih dulu memiliki aturan tersebut’’ tutupnya.