Yogyakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Departemen Hukum Tata Negara dan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertema "Penataan Pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik”. Kegiatan ini diselenggarakan karena kegelisahan akademis atas perkembangan Partai Politik (Parpol) yang di sinyalir mulai berkelindan dengan berbagai organisasi kemasyarakatan yang di bentuk oleh badan parpol sendiri, sehingga menjadi problem secara akademis karena muncul partai politik dan ormas yang di atur dengan Undang-Undang yang berbeda.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD yang hadir dalam acara itu menjelaskan, aturan yang belum jelas perihal keberadaan organisasi sayap partai politik (parpol), membuat pihak tertentu menyalahgunakan organisasi sayap parpol, sehinga Kata Dia, Perlu diatur regulasi dan aturan lainnya yang mengikat berkenaan dengan Organisasi sayap parpol.
"harus segera disiapkan instrumen hukumnya" kata Mafud saat menjadi keynote speaker Simposium Nasional Hukum Tata Negara “Penataan Pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik” di Hotel Sheraton Yogyakarta.(29/06)
Dia menambahkan organisasi dengan dua jenis ini secara organisasi dimasukkan sebagai organisasi masyarakat (ormas), tetapi secara fungsi lebih dekat dengan parpol yang menyebabkan situasi dilematis dalam menetapkan status hukum berkaitan dengan aktifitasnya memberikan bantuan atau penggalangan dana bagi parpol.
"organisasi underbow parpol, pasti akan bekerja untuk men-support kinerja parpol dalam segala hal termasuk kemungkinan dalam hal pengumpulan dana" tambahnya.
Padahal, sambungnya, bila dilihat dari statusnya sebagai ormas, aktifitas penggalangan dana untuk parpol merupakan sesuatu yang dilarang dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b UU Ormas.
"ormas dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik" tutupnya.
Senada dengan itu, beberapa pakar yang hadir dalam acara itu juga mengkhawatirkan, jika tidak ada aturan yang jelas dan mengikat.
"bisa saja parpol nantinya menggunakan sayap parpol atau organisasi masyarakat yang tunduk pada parpol, untuk menghimpun dana secara kurang baik," Jelasnya seorang pakar.
Lebih jauh Kepala Sub Direktorat Partai Politik A. Ahsin Thohari menjelaskan pendirian partai politik harus berbadan hukum, hampir semua parpol memiliki ormas sayap.
“Partai Politik anggaran dasar dan rumah tangganya selalu manyungkut adanya organisasi sayap partai politik.“ Jelasnya.
A. Ahsin menambahkan Oraganisasi sayap parpol menundukan diri dengan didirikan dengan cara lain bentuknya Ormas, ormas sendiri dibagi dua yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, yang berbadan hukum ada dua pilihan Yayasan atau perkumpulan.
“Konsep berbadan hukum Yayasan ini sangat jarang organisasi sayapnya dalam catatan kami, karena bentuk yayasan itu aga rumit, dan bentuk yayasan ini sebeneranya bukan perkumpulan orang tetapi kumpulan menganai idealisme untuk mencapai suatu tujan" jelas Ahsin.
Menurutnya, konsep Organisasi sayap partai politik paling banyak bentuknya itu perkumpulan, Namun aturan perkumpulan ini sudah dianggap ketinggalan zaman dan juga sangat sedikit pengaturan yang mengaturnya, namun ada banyak sekali manuver yang bisa dijalani dengan status organisasi sebagai perkumpulan. Alasan ini yang membuat penyusunan aturan pendirian organisasi sayap parpol menjadi begitu penting.
"keadaan inilah yang membuat muncul banyak sayap partai politik yang berbentuk perkumpulan” Tutupnya.
Adin, Mahasiswa UII yang hadir dalam acara itu mengatakan ada beberapa perbedaan antara parpol dan ormas, maka menurutnya hal ini menarik untuk dikaji keberadaan organisasi sayap parpol (OSP).