
MANADO – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Sambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Sulawesi Utara untuk mensosialisasikan Surat Edaran Ditjen AHU Nomor : AHU.UM.01.01-385 Tentang Tata Kelola Data Fidusia.
‘’ Setidaknya ada tiga hal yang akan di diskusikan dalam acara ini yaitu Kearsipan, Fidusia, Retensi arsip’’ kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham, Efendy Peranginangin, saat membuka acara Jl. Diponegoro, Mahakeret Tim., Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Rabu (26/6/19)
Dia Juga menambahkan, persoalan kearsipan menjadi sangat penting karena mencakup data-data fisik yang sewaktu- waktu dapat dibutuhkan oleh masyarakat. Menurutnya cara perawatan Arsip harus terus dikembangkan dari penyimpanan manual ke entri data digital.
‘’saya berharap kedepan semua arsip dapat di digitalisasi ‘’ imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto mengungkapkan retensi arsip fidusia adalah sesuatu yang perlu mendapat perhatian serius, menurutnya Arsip akan menjadi potret dan rekaman kegiatan dan peristiwa yang terus menerus harus dijaga dengan baik. Karena, sambung Dia, Arsip sewaktu waktu dapat dibutuhkan manakala terjadi permasalahan hukum yang berkaitan peristiwa yang telah diarsipkan.
‘’ Pentingnya arsip adalah sebagai catatan informasi untuk mencari kebenaran contohnya jika terjadi gugatan suatu badan usaha, maka dalam persidangan akan membutuhkan alat bukti dari badan hukum yang sedang disengketakan’’ beber Purwanto.
Dirinya menambahkan Persoalan Digitalisasi adalah persoalan peradaban dan ukuran peradaban, hal ini dapat dilihat dari penggunaan teknologi yang dewasa ini terus mengalami perkembangan.
‘’ Digitaisasi menjadi hal yang wajib dilakukan agar semua dapat dijalankan mengikuti perkembangan teknologi informasi’ tuturnya.
Lebih jauh Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Alkana Yudha menjelaskan pentingnya arsip adalah sebagai catatan informasi untuk mencari kebenaran, ketika masyarakat membutuhkan informasi maka diperlukan tata kelola arsip yang terkelola dengan baik.
“Arsip jangan menumpuk di Gudang arsip, segera jadwalkan retensi arsip dan Prosedur penyusunan arsip dan untuk fidusia sudah diatur dalam dua tahun jangka waktu habis atau diperbaharui data dapat dimusnahkan” ujarnya.
Dia juga berujar soal jenis arsip, menurutnya arsip permanen adalah arsip yang tidak bisa dimusnahkan contohnya arsip partai politik dan arsip badan hukum. Arsip yang sudah tidak aktif dapat dialihkan penyimpanannya di arsip nasional.
Lebih jauh, Kepala Seksi Dokumentasi Fidusia Nurjanah menjelaskan latar belakang sosialisasi ini adalah dapat memenuhi informasi masyarakat secara online dengan cara mengunduh data pada aplikasi AHU Online. Sehingga Kata Dia, masyarakat akan dapat memahami tatacara pendaftaran, perubahan dan penghapusan secara Online.
‘’ tujuannya adalah memberikan pelayanan terkait kebutuhan pengguna data dalam melakukan unduh data pada aplikasi AHU Online agar dapat masyarakat memperoleh layanan data yang lengkap dan akurat ‘’ Jelas Nurjanah.