
Belitung - Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mensosialisasikan layanan Keperdataan yang meliputi Jaminan Fidusia, Notariat, Badan Hukum Perseroan dan Yayasan dengan berbasis online, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan terkait Badan hukum.
"Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bangka Belitung dan Ditjen AHU akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan akan selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat'' Kata Kepala Divankum,Anggiat Ferdinan di Tanjung Tinggi Balroom Hotel BW Suite Belitung (20/06/2019).
karena menurutnya,hal ini wajib dilakukan oleh semua intansi dan lembaga dalam rangka E-Goverment yang merupakan salah satu nawacita untuk membuat pemerintah hadir dalam membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan pelayanan prioritas demi kepercayaan publik serta menghapus praktek pungutan liar karena semakin terbatasnya interaksi antara pemohon dengan pelayan publik yang berhubungan terkait dengan Keperdataan Online.
Dia juga apresiasi pelaksanaan kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online yang diselenggarakan Ditjen AHU dan kanwil Kememkumham Provinsi Bangka Belitung, sehingga Dia berharap kegiatan ini dapat menjadi Edukasi pelayanan hukum bagi masyarakat. “Layanan keperdataan secara online pada Ditjen AHU semakin berkembang, maka kepentingan terhadap Ditjen AHU dan Kantor Wilayah khususnya Notaris agar mengikuti perkembangan hukum dan sistem secara online pada Ditjen AHU”' tutup Anggiat.
Sementara itu Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Jaminan Fidusia Iwan Supriadi yang hadir dalam acara itu menyatakan Ditjen AHU sudah melakuan pelayanan dengan online. Jadi, kata Dia semua jadi gampang cepat dan mudah.Dirinya menambahkan kegiatan ini sebagai bentuk layanan jemput bola kepada masyarakat dalam menyatukan persepsi
“Perlu kita ketahui bersama dengan diterapkannya pelayanan hukum secara online ini, proses administrasi ini semakin cepat, efisien, efektif dan dapat mempermudah kepada notaris dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.” ujarnya.
Melalui Diskusi Teknis dan Layanan Konsultasi Keperdataan Online ini,Dirinya berharap pesan layanan Online Ditjen AHU dapat diterima sebagai salah satu cara memberikan ruang informasi terkait permasalahan keperdataan online yang sering timbul dengan latar belakang tindak lanjut dari layanan jasa hukum secara online oleh Direktorat Perdata sejak tahun 2013.
Lebih jauh Kasubdit Badan Hukum Endah Widyaningsih mengatakan semua pelayanan Badan hukum di Ditjen AHU sudah mudah dan cepat, Dirinya menyinggung pendirian Perseroan (PT) dapat dilakukan hanya dengan hitungan menit. Namun lanjut Dia semua berkas harus dipastikan benar dan didaftarkan melalui notaris. ''semua sudah online dan mudah, mendirikan PT hanya hitungan menit SK pendirian bisa diprint oleh notaris dikantornya, jadi gak usah ke jakarta'' Pungkasnya.