Tangerang - Dalam mengatasi permasalahan mengenai PT (Perseroan Terbatas) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perlu adanya tindakan yang tegas dan tepat dalam mengambil keputusan mengenai PT.
Diretur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan dalam pelaksanaan ini merupakan tugas penting untuk mengenban fungsi dan tugas Ditjen AHU sebagai Payung Hukum khususnya pada Hukum Perdata Umum dan Badan Hukum, Saat Membuka Acara kegiatan,Di Hotel Santika Preimere Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/5/2019).
Permasalahan yang harus di selesaikan sebagai peranan penting Ditjen AHU dalam menangani pro dan kontra khususnya pada 6 PT yang meliputi , PT Tjitajam, PT Karya Putra Borneo, PT Multi Sarana Perkasa, PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, PT Alfa Riung Jaya dan PT Sasangga Banua Banjar.
“Mengatasi kasus dan masalah pada suatu PT harus di dasari Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan dasar mengenai tentang PT dan kasus yang terjadi harus di tangani sesuai dokumen yang valid,” Jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perdata Daulat P Silitongan menjelaskan bahwa penyelesaian masalah PT pada Direktorat Perdata merupakan adanya kerjasama antara Hukum Perdata Umum dan Badan Hukum untuk menangani kasus yang terjadi.
“Kasus dan masalah yang terjadi pada 6 (enam) PT tersebut harus di tangani satu persatu dengan data yang akurat dan tepat”
Selain dengan data yang akurat hal yang perlu diperhatikan dalam masalah penanganan pada PT adanya mekasnisme aturan menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007.
“Maka atas masalah yang di alami oleh enam PT tersebut harus di urai dan di telaah dengan sebenar benarnya agar tidak terjadi kejanggalan khususnya peranan penting Ditjen AHU terhadap permasalahan pada 6 PT tersebut,” Tutupnya.