Lampung – Pelayanan Online yang berbasis teknologi terhadap layanan Keperdataan meliputi Notaris, Jaminan Fidusia dan Badan Hukum untuk memudahkan agar masyarakat lebih mudah dalam menggunakan kepentingan kebutuhannya.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Teknis dan konsultasi mengenai perkembangan layanan keperdataan secara online. Kegiatan ini merupakan salah satu pelayanan jasa di bidang hukum terhadap masyarakat.
Dengan perkembangan dan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat yang cepat dan dunia usaha terus mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat, melalui Direktorat Perdata yang terdiri dari Subdit Badan Hukum, Notariat, Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Jaminan Fidusia, dan Direktorat Teknologi Informasi memberikan Diskusi Teknis dan Konsultasi tentang layanan keperdataan, Senin, (01/04/2019) di Jl. Woter mangunsidi No. 175, Hotel Sheraton, Bandar Lampung.
Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Lampung Bambang Haryono menjelaskan Kegiatan Diskusi Teknis dan Konsulltasi Layanan Keperdataan Online di Lampung merupakan kegiatan yang tentunya harus di ketahui utamanya bagi Notaris. Dengan semakin berkembangnya Teknologi Informasi pada Ditjen AHU dan Kantor Wilayah dalam pelayanan secara online, maka langkah kedepannya Ditjen AHU dan Kantor Wilayah khususnya pada Notaris harus mengetahui perkembangan Teknologi Informasi karena mereka dalam melakukan kegiatannya harus mengetahui kemajuan hukum dan sistem secara online.
“Layanan keperdataan secara online pada Ditjen AHU semakin berkembang, maka kepentingan terhadap Ditjen AHU dan Kantor Wilayah khususnya Notaris agar mengikuti perkembangan hukum dan system secara online pada Ditjen AHU” Jelasnya.
Terkait pelayanan jasa hukum terutama di bidang keperdataan lebih cenderung melibatkan Pejabat publik yaitu Notaris untuk menjalankan tugas- tugasnya terkait hal dengan urusan pertanahan baik perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan layanan jasa hukum lainnya seperti pendirian PT, CV, Firma, Yayasan, Pendaftaran Wasiat, Pendaftaran Jaminan Fidusia yang sudah dilakukan dengan berbasis secara online.
Tidak jauh beda apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bapak Bambang Haryono, Ibu Fatmawati Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil lampung mengatakan sejak diterapkan pelayanan jasa hukum secara online, semua proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, efektif dan sangat mempermudah para Notaris dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat yang dikemas kedalam aplikasi berbasis sistem AHU online.
“Perlu kita ketahui bersama dengan diterapkannya pelayanan hukum secara online ini, proses administrasi ini semakin cepat, efisien, efektif dan dapat mempermudah kepada notaris dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.” Kata fatmawati
Selain itu Fatmawati juga berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini pengembangan administrasi layanan keperdataan secara online lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tentunya dapat dipadukan dalam suatu kebijakan untuk mengembangkan sistem layanan keperdataan dan dapat mempermudah masyarakat dalam berusaha khususnya di Indonesia.
"Kegiatan ini diakhiri dengan konsultasi pelayanan keperdataan secara online agar masyarakat dapat mengetahui tentang layanan di bidang jasa hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah terutama pada tugas Notaris yang menangani permasalahan – permasalahan yang ada di masyarakat”, Tutupnya.