
Sidoarjo - Pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Hal itu disampaikan Susy Susilawati kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa timur, saat membuka Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pelayanan pewearganegaraan dan kewarganegaraan berbasis online, di SWiss belinn Hotel Juanda, Sidoarjo. Jumat (23/11/18)
Susy menyebut Proses permohonan pewarganegaraan dan kewarganegaraan sudah dilakukan dengan sistem online, namun kata Dia terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku. Dia menjelaskan seiring pergaulan antar bangsa yang semakin terbuka tidak dapat membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda kewarganegaraannya termasuk perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda beda antar pasangan suami istri.
"Perkawinan campuran ini sesuatu yang alamiah dan pasti terjadi dibelahan dunia ini" ujarnya. Mantan Kakanwil Jawa barat ini juga berpesan agar masyarakat melakukan pengajuan permohonan pewarganegaraan sendiri dan tidak melalui calo karena beban biaya akan menjadi lebih tinggi. "urus sendiri jangan melalui calo," tuturnya.
Sementara itu Purwanto kepala seksi kehilangan pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengatakan bahwa semua pelayanan Ditjen AHU sudah melalui sistem digital Online termasuk permohonan Pewarganegaraan, Dia menjelaskan permohonan pewarganegaraan sebetulnya sangat mudah tinggal mengapload semua persyaratan yang sudah diatur dalam Undang-undang. "Semua sudah kami layani dengan online,namun soal pewarganegaraan setelah mendapat persetujuan di sistem online harus mengirimkan berkas fisik" Ujarnya.
Lebih jauh Asin tohari juga mengatakan perolehan naturalisasi murni menjadi keputusan presiden walaupun persyaratan terpenuhi namun jika presiden tidak mensetujui maka hal itu akan menjadi penolakan.
Dirinya menambahkan perkawinan campuran dapat menjadi sponsor seseorang mendapat kewarganegaraan selain soal jasa kepada negara Indonesia bagi pemohonan pewarganegara dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dia mengatakan permohonan pewarganegaraan yang diakibatkan oleh perkawinan campuran akan diteken oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). "Pewarganegaraan yang diakibatkan perkawinan campuran akan diteken oleh Menkumhan." Tutupnya.

Pengumuman Penting