BATAM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus meningkatkan pelayanan publik melalui High Availability data center layanan yang lebih baik, dengan melakukan pembangunan data center dikota Batam dan Surabaya.
" Dengan melihat kebutuhan layanan Ditjen AHU yanh hampir semua menggunakan teknologi informasi sebagai media layanan publik dan layanan internal maka pembangunan data center sangat diperlukan" kata Direktur IT Sarno Wijaya, di Hotel Best Western, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/11/2018)
Hal tersebut, sambung Sarno adalah salah satu upaya dalam mendukung pelayanan teknis dan administrasi berbasis teknologi informasi dalam pelaksanaan layanan AHU Online yang Pasti Cepat dan percepatan layanan kepada masyarakat.
" Kalau mau cepat dalam melayani secara digital maka di butuhkan pembangunan Infrastruktur teknologi informasi yang handal sebagi penunjangnya" ujar Sarno.
Menurutnya ada hal penting dalam mendorong percepatan layanan Online melalui data center yaitu infrastruktur yang sehat dapat mengurangi “downtime” yang dapat merugikan organisasi secara operasional maupun finansial.
"Agar prinsip zero down time service dapat tercapai suatu organisasi utamanya pada Ditjen AHU harus menerapkan infrastruktur". Tambahnya.
Lebih jauh Sarno mengungkapkan bawa Batam adalah salah satu wilayah yang akan segera dilakukan pembangunan data center pada tahun 2019.
"Infrastruktur teknologi informasi yang kompleks harus melalui proses pengelolaan yang cepat dan tepat" ucapnya.
Dia juga berharap Data center yang infrastrukturnya dapat di andalkan dan tidak di ragukan dalam keberlangsungan operasionalnya dapat di ukur 3 faktor yaitu availability (ketersediaan), reliability (kehandalan), dan recovery (pemulihan).
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum (kadiv yankum) kantor wilayah Kepulauan Riau Ratih mengungkapkan bahwa teknologi informasi merupakan aset penting yang dimiliki oleh organisasi sebagai kelangsungan suatu organisai tersebut untuk itu sebuah informasi yang bersifat sangat penting hanya dapat di akses oleh pihak yang berwenang atas informasi tersebut.
“Layanan Administrasi Hukum Umum yang menjadi salah satu tugas dan fungsi kementerian Hukum dan HAM memeliki ruang lingkup yang sangat besar mulai dari layanan kenotariatan, fidusia, Badan Hukum, Tata Negara”
Dengan seiring perkembangan zaman telah bisa di akses oleh masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan pengetahuan dan perangkat teknologi melalui sistem aplikasi yang sudah terintegrasi dalam bintek layanan AHU Online maka seluruh layanan yang terintegrasi tentunya memuat banyak data informasi yang krusial tidak hanya pihak terkait namun juga pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan.
“Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah berhasil mengubah wajah birokrasi pelayanan melalui kemanfaatan dari teknologi informasi hal tersebuat dapat di pangkas maksimal tetapi tetap mempertahankan eksitensi dari pelayanan yang di berikan sedangkan teknologi informasi sebagai kunci dari pada meter pelayanan maka pembangunan multi data center oleh Ditjen AHU merupakan langkah yang sangat optimal sebagai sebagai upaya nyata peningkatat pelayanan publik berbasis teknologi informasi serta mempercepat terwujudnya E-Goverment" Ungkap Ratih.
Sementara itu Subdit pelayanan dan dukungan teknis Adi Ashari mengatakan bahwa layanan berbasis Teknologi merupakan Informasi kebijakan dan standar operasional (SOP) pengelolaan data center yang baik di instansi pemerintahan maupun korporasi swasta/perusahaan profesional serta meningkatkan pengetahuan dan keahlian sumber daya manusia utamanya di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU tentang standar operasional pengelolaan data center.
“Sebagai bentuk agar pengelolaan data center yang baik dan berkualitas terutama pada Ditjen AHU harus meningkat performa kinerja yang profesional serta menjadikan sebuah layanan yang baik kepada masyarakat" Tutup Adi.
*(zak)