Bintaro - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mendiskusikan soal Ketentuan Kerahasiaan Bank sebagai Tantangan dalam Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).
Kepala Seksi Penanganan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Ditjen AHU Kemenkumham Andi Eva Nurliani menjelaskan, bahwa MLA merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Hal itu, juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta yang dapat diajukan dengan dasar perjanjian internasional atau hubungan baik dan prinsip resiprositas/timbal balik.
‘’MLA dapat diajukan dengan dasar perjanjian internasional atau hubungan baik dan prinsip resiprositas/timbal balik,’’ ucapnya di Hotel Aviary Bintaro, Jalan Boulevard Bintaro Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (22/18).
Dia Menambahkan ada alasan kuat jika permintaan MLA tersebut memiliki tujuan terkait dengan SARA, mengganggu kedaulatan, keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan utama dari RI atau negara lain.
Lebih lanjut, dengan meningkatnya kejahatan menggunakan sarana bank. Maka diperlukan adanya pembaruan/revisi dalam UU Perbankan 1998 terhadap ketentuan mengenai rahasia bank (dalam jangka panjang).
Eva menjelaskan juga, pihak OJK diharapkan dapat membuat regulasi khusus yang mengatur kekhususan terhadap kerahasiaan bank. Demi kepentingan pemenuhan permintaan MLA.
‘’Pembaruan dapat meliputi pengertian dan obyek rahasia bank, perluasan mengenai pihak dan kepentingan yang mengecualikan ketentuan rahasia bank (kondisi khusus, misal pengecualian karena adanya permintaan MLA), pengalihan wewenang pemberian perintah dan izin pengecualian,’’ tutupnya.
Sementara itu, Anditya Hutama Putra dari Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, bahwa komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information.
Anditya meneruskan, bahwa akses informasi keuangan tersebut. Untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan. Menurutnya, berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
“Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain,’’ ucapnya.
Perlu diketahui untuk Status Quo di Indonesia dapat dilihat Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan. Bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya Pengecualian bagi bank untuk memberikan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
“Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank yang diatur dalam (Pasal 42 ayat (1) UU Perbankan),” ucap Anditya Hutama Putra.