
JAKARTA - Wess En Boedelkamer (Balai Harta Peninggalan) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam kedudukannya merupakan satu-satunya Kurator dalam Kepailitan sebelum muncul kurator lainnya (swasta).
‘’Sejak berlakunya Faillisements-verordening Staatsbald 1905:217 jo Staatsbald 1906:348 yang merupakan peraturan kepailitan produk kolonial Belanda. Wess En Boedelkamer Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan satu-satunya Kurator dalam kepailitan tersebut’’ Kata Kasubdit HPKN Dulyono,diJakarta
Dia menambahkan dengan adanya Krisis moneter yang melanda sebagian besar negara-negara Asia di pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan kesulitan besar terhadap perekonomian dan perdagangan Nasional.
‘’Kemampuan dunia usaha untuk mengembangkan usahnya sangat terganggu bahkan untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usahanya juga tidak mudah, hal tersebut sangat mempengaruhi kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya’’ Ucap Mantan Kepala BHP Suabaya ini. Keadaan tersebut, sambung Dia berakibat timbulnya permasalahan-permasalahan yang berantai yang apabila tidak segera diselesaikan berdampak lebih luas lagi antara lain hilangnya lapangan pekerjaan dan permasalahan sosial lainnya.
‘’Untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif sangat diperlukan perangkat hukum yang mendukung’’ Tambah Dulyono.
Putusan pernyataan pailit merubah status hukum seseorang yang semula cakap melakukan perbuatan hukum menjadi tidak cakap melakukan perbuatan hukum, menguasai dan bahkan mengurus harta kekayaannya sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan. ‘’Untuk menghindari perebutan harta Debitor pailit apabila dalam waktu yang sama terdapat beberapa kreditor lainnya menagih piutangnya.’’ Tandasnya
Proses kepailitan sering menimbulkan multi tafsir, mulai dari proses di pengadilan maupun setelah putusanan pernyataan pailit, dan proses pengurusan serta pemberesan oleh Kurator. Faktor perlunya pengaturan kepailitan selain untuk menghindari adanya perebutan harta Debitor dari para kreditornya, juga dapat menghindari adanya kecurangan-kecurangan baik yang dilakukan oleh Debitor itu sendiri maupun oleh satu atau lebih kreditor.
‘’ Berdasarkan putusan pernyataan pailit tersebut maka seluruh harta Debitor pailit berada dalam sita umum, yang mengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan seorang Hakim Pengawas’’ Ujar Dulyono.
Lebih jauh Dulyono mengungkapkan, Balai Harta Peninggalan dapat saja menjalankan tugas Pengurusan harta Debitor yang diputus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena dasarnya adalahan adanya Putusan yang mana dalam petitum putusan tersebut menunjuk Balai Harta Peninggalan selaku Pengurus. Penujukkan Balai Harta Peninggalan selaku Pengurus bukan karena UU namun karena Putusan hakim yang berlaku sebagai undang-undang. Penunjukan Balai Harta Peninggalan selaku Pengurus merupakan satu pilihan dalam hal Debitor, maupun Kreditor yang berwenang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengusulkan usul Pengurus, maka Hakim Pengadilan Niaga harus menunjuk Balai Harta Peninggalan selaku Pengurus. Dengan demikian Pasal mengenai Kurator berlaku mutatis mutandis.
‘’Putusan pengangkatan Balai Harta Peninggalan selaku Pengurus seringkali menimbulkan problem karena Putusan Pengangkatan BHP selaku Pengurus bertentangan dengan UU, sehingga Balai Harta Peninggalan dapat saja menolak diangkat selaku Pengurus dalam PKPU, meskipun sebenarnya Balai Harta dapat saja menjalankan putusan PKPU karen asalah satu payung hukum Balai Harta Peninggalan dalam menjalankan tugas adalam melaksanakan Putusan’’tutup nya