TANGERANG - Dalam sistem hukum Indonesia, Fidusia adalah bagian dari hukum jaminan yang merupakan turunan dari Hukum Perdata. Secara khusus, Fidusia merupakan salah satu cara menjaminkan benda bergerak selain dari pada gadai yang tujuan utamanya adalah mendapatkan pinjaman berupa dana. Bedanya adalah, apabila dalam gadai benda yang dijaminkan ditahan oleh kreditor/pemberi pinjaman, dalam fidusia benda yang dijaminkan masih dapat digunakan oleh debitor/peminjam.
’’Inilah mengapa fidusia menjadi salah satu opsi yang sangat menarik ditempuh masyarakat untuk pendanaan usaha. Tanpa terkecuali usaha mikro dan menengah (UMKM)’’ Kata SesDitjen AHU Danan Purnomo saat membuka acara Pelatihan Peningkatan pemahaman Layanan Fidusia, di Hotel Atria, Tanggerang, Minggu (05/18) Malam.
Hukum jaminan sendiri, sambung Danan, bukanlah sesuatu yang mudah dipahami bahkan bagi sarjana hukum sekalipun. Ditambah lagi dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi terjadi pembaruan-pembaruan dalam hukum jaminan yang berdampak pada praktek fidusia di lapangan.
‘’Saat ini, fidusia sudah mulai mendapat “kompetisi” melalui penjaminan benda dalam bentuk asuransi. Jika Ditjen AHU tidak segera melakukan inovasi dalam pelayanan fidusia, bukan tidak mungkin kedepannya fidusia ini akan ditinggalkan oleh masyarakat yang telah beralih ke penjaminan asuransi.’’ Ujar Danan.
Melalui peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia dalam program Ease of Doing Business (EODB) pelayanan fidusia ini menjadi penting untuk terus dilakukan pembaruan kedepan. Dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai fidusia secara utuh bagi internal Ditjen AHU.
‘’Oleh karena itu pelatihan semacam ini diharapkan menjadi media untuk peningkatan pemahaman fidusia agar SDM Ditjen AHU memahami konsep fidusia,‘’ ungkap Danan.
Danan meminta, inovasi pelayanan fidusia dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir telah memberikan kontribusi yang sangat luar biasa, melalui Aplikasi informasi pelayanan berbasis Online masyarakat dengan mudah mendaftarkan barang yang dijaminkan sebagai fidusia, masyarakat dengan dibantu notaris dapat mengetahui informasi tentang pencarian fidusia dalam website.
‘’Layanan ini dapat diakses dimana saja menggunakan desktop, table, atau smart phone menggunakan internet.’’ Tutup Danan.
Sementara itu Nur Hikmah Kepala Bagian Kepegawaan Ditjen AHU berharap semua pegawai Ditjen AHU dapat mengikuti pelatihan agar dapat memahami pelayanan yang ada di Ditjen AHU, apalagi soal fidusia dengan baik.
‘’Slogan fidusia pasti cepat harus selalu digaungkan agar masyarakat memahami pentingnya menjaminkan benda – benda yang menjadi objek yang difidusiakan.’’ Tutup Hikmah.