Tangerang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-undang tentang KUHP untuk mewujudkan kepastian dan pelayanan hukum bagi masyarakat.
RUU KUHP telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui surat nomor R-35/Pres/06/2015 dan tanggal 5 Juni 2015 dengan menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut guna mendapatkan persetujuan bersama.
Kegiatan dihadiri oleh para Pakar Hukum Pidana dari akademis dan Pimti madya Kemenkumham untuk menyempurnakan RUU tentang KUHP, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sheraton Bandara, Tangerang. (12/07)
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Bapak Danan Purnomo membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelum Rapat Kerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Komisi III DPR RI menghasilkan kesepakatan, bahwa seluruh fraksi setuju untuk membahas RUU tersebut untuk mendapatkan persetujuan bersama.
RUU tentang KUHP yang terdiri dari 2 (dua) Buku, yakni Buku Kesatu mengenai Ketentuan Umum yang terdiri dari 205 pasal dan Buku Kedua mengenai Tindak Pidana yang terdiri dari 472 pasal sehingga RUU tentang KUHP yang di sampaikan keseluruhannya memuat 677 pasal. " Pembahasan RUU tentang KUHP Buku Kesatu sudah selesai pembahasannya pada tanggal 25 Juli 2016 dan Buku Kedua sudah selesai pembahasannya pada tanggal 30 Januari 2017 dan pembahasan terakhir antara Pemerintah dan Komisi III DPR RI dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2018 dalam rapat Tim Perumus (Timus)." Jelas Danan.
"Pembahasan untuk kedua Buku KUHP tersebut sudah dilaksanakan namun terdapat polemik dalam masyarakat terhadap beberapa pasal yang diatur oleh RUU tentang KUHP, maka DPR RI memberi ruang kepada Pemerintah untuk dapat menyempurnakan RUU tentang KUHP." Lanjut Danan.
Selain itu Danan Berharap dalam kegiatan ini dapat menyempurnakan RUU tentang KUHP dimaksud, Pemerintah memandang perlu untuk mendengarkan pendapat dan pemikiran dari para akademisi khususnya terkait pasal-pasal yang menjadi polemik. "saya harap pemikiran dan gagasan dari para akademisi dapat memberikan masukan-masukan yang konstruktif guna menghasilkan UU tentang KUHP yang komprehensif dan tepat sasaran." Harapnya.