Solo – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Rapat Kerja Pembahasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Anggota Teknis Hukum (ATH) Tahun Anggaran 2018. Kegiatan ini dilaksanakan di The Hotel Sunan, Solo.(29/05)
Sekretaris Ditjen AHU Bapak Danan Purnomo dalam laporannya menerangkan BHP merupakan satuan kerja yang mendukung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam menangani urusan keperdataan, maka dalam mengakomodir perkembangan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja Balai Harta Peninggalan dikarenakan Organisasi Tata Kerja Balai Harta Peninggalan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2018 Tentang Pedoman Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Pemerintah. “BHP ini salah satu satuan kerja yang mendukung Kemenkumham dalam menangani keperdataan oleh karena dalam rangka mengakomodir perkembangan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja Balai Harta Peninggalan hal ini dikarenakan ORTA dari BHP tahun 1980 sudah tidak sesuai.”Jelasnya.
Selain itu Danan menjelaskan dalam rapat kerja ini membahas tentang Pembaharuan struktural baru dalam Organisasi Tata Laksana pada BHP yang sebelumnya pada nomenklatur BHP terdapat Sekretaris dan Anggota Teknis Hukum atau eselon III/b kini ditiadakan. “Organisasi Tata Laksana pada BHP yang sebelumnya pada nomenklatur BHP terdapat Sekretaris dan Anggota Teknis Hukum (III/b) kini di tiadakan, jadi jabatan eselon III/a kemudian langsung eselon IV/a semuanya” Lanjut Danan.
Rapat Kerja ini di buka oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal AHU Bapak Cahyo R. Muzhar dalam sambutannya Cahyo menjelaskan usia BHP yang sudah masuk 394 tahun perlu dilakukan reform/pembaruan karena dasar hukumnya masih dalam peninggalan zaman Belanda yang tusinya tidak hanya mengurus harta kekayaan warga indonesia saja tapi juga di luar negeri, maka dari perkembangannya sekarang peranan BHP semakin tinggi. “BHP ini memang sudah perlu dilakukan reform karena usianya sudah masuk 394 tahun dasar hukumnya masih dalam peninggalan zaman Belanda yang tusinya tidak hanya mengurus harta kekayaan warga indonesia saja tapi juga di luar negeri, maka dari perkembangannya sekarang peranan BHP semakin tinggi.” Jelas Plt. Dirjen AHU.
Disisi lain Cahyo juga menerangkan Indonesia masuk dalam peningkatan tahapan Ease of Doing Business(EoDB) salah satunya melalui BHP ini merupakan organisasi yang sangat kuat berkontribusi terhadap kemudahan berusaha dan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia. “dalam konteks BHP kita ini merupakan organisasi yang sangat powerfull/kuat berkontribusi terhadap kemudahan berusaha dan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.” Terangnya. “Terdapat dua profesi yang disorot oleh world bank dibawah kewenangan Ditjen AHU yaitu profesi Notaris dan Kurator, kurator negara ini akan diberikan training peningkatan kapasitas untuk dapat bersaing dengan kurator swasta agar kurator swasta tidak dapat seenaknya memperlakukan biaya-biaya yang tinggi (mempailitkan) atau dapat orderan untuk mempailitkan diri, dengan demikian dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan masyarakat dapat suatu perlakuan yang adil dalam menjalankan bisnis sebagai debitur.” Lanjutnya.
Selain itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bapak Bambang Rantam Sariwanto juga memberi arahan kepada seluruh peserta rapat kerja bahwa dalam Era modernisasi sekarang ini, menuntut peran yang lebih dari kelembagaan Balai Harta Peninggalan. Layanan yang diberikan BHP pun tidak hanya pengurusan wasiat saja, tetapi juga berkembang pada proses “appraisal” atau penaksiran barang yang berada dalam sengketa hukum, inilah yang mendorong terjadinya perubahan paradigma dan perubahan bentuk kelembagaan BHP yang semula dipimpin oleh Ketua menjadi Kepala. “Layanan BHP tidak hanya pengurusan wasiat saja, tetapi juga berkembang pada proses “appraisal” atau penaksiran barang yang berada dalam sengketa hukum, inilah yang mendorong terjadinya perubahan paradigma dan perubahan bentuk kelembagaan BHP yang semula dipimpin oleh Ketua menjadi Kepala.” Kata Bambang.
“Dengan perubahan struktur orgnisasi BHP, akan berdampak pada terjadinya perubahan kinerja, maka Ditjen AHU harus bekerjasama dengan BPSDM untuk melakukan pemantapan dan penguatan sumber daya manusianya khususnya dalam hal penguasaan tugas dan fungsinya secara lebih profesional.” Lanjut Bambang.
Dengan adanya Rapat Kerja Pembahasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Anggota Teknis Hukum (ATH), peran Balai Harta Peninggalan diharapkan menjadi lebih optimal lagi dimasa yang akan datang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menuju pelayanan yang PASTI. Kegiatan ini dihadiri 88 orang peserta terdiri dari unsur Ketua BHP, Pejabat Administrasi Ditjen AHU, Pejabat Administrasi Kanwil Jawa Tengah dan seluruh pegawai BHP Semarang.