JAKARTA - Sidang gugatan organisasi masa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini beragendakan proses pendahuluan.
Kuasa hukum pemerintah, Hafzan Taher mengatakan pada proses persidangan tadi masih ada materi gugatan yang diajukan penggugat tidak sesuai menurut hakim. Karena itu, kata dia, hakim pun memberikan usulan kepada penggugat dalam hal ini HTI untuk memperbaiki lagi materi gugatan.
"Tadi proses pendahuluan surat gugatan, hakim meminta untuk disempurnakan lagi. Jadi sampai saat ini kami belum menerima copy an materi gugatan yang diajukan penggugat karena masih harus diperbaiki, " kata dia, di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).
Dia menjelaskan sidang sendiri akan digelar kembali pada 2 minggu lagi dengan beragendakan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. "Kami sendiri siap apapun materi gugatan yang diajukan oleh HTI, " ujarnya.
Sementara, kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra menuturkan pada proses pendahuluan tadi hakim menyarankan untuk fokus kepada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan SK Menkumham AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum HTI. Materi gugatan sebelumnya, kata dia, pihaknya juga mencantumkan siaran pers Kemenkumham yang menjelaskan alasan pembubaran HTI.
"Dalam SK tersebut, tidak dijelaskan alasan kenapa HTI harus dibubarkan. Sementara itu, siaran pers Kemenkumham menjelaskan alasan HTI dibubarkan. Namun hakim tadi meminta untuk fokus ke SK terkait materi gugatan, " ujarnya.
Dia mengungkapkan karena tidak dimuatnya alasan pembubaran HTI karena bertentangan dengan Pancasila didalam SK, membuat pihaknya memasukan siaran pers Kemenkumhan ke dalam materi gugatan.
"Dalam SK pembubaran HTI hanya mencantumkan peraturan dasar ormas berdasarkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang saat itu berlaku," ujarnya.
Pada sidang proses pendahuluan sebelumnya, pihak penggugat juga meminta untuk memperbaiki materi gugatan. Hal ini berkaitan dengan Perppu No 2 Tahun 2017 sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 23 November 2017 dengan beragendakan pembacaan gugatan.